Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim turut serta menyemarakkan peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78. Yaitu dengan menggelar penyuluhan hukum serentak di tiga titik sekaligus.
Kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengenai implementasi pemberlakuan KUHP baru di masyarakat. Melalui Penyuluhan Hukum yang dilakukan secara serentak (hybrid/ offline/ online).
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
"Kegiatan dimonitor langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring melalui zoom, dengan segmentasi audiens yakni Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan masyarakat umum," ujar Kadiv Yankumham Subianta Mandala, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan dilaksanakan di 3 titik yaitu Desa Ngembung Kab. Gresik, Desa Wonokerso Kab. Probolinggo, dan Desa Kebet, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Yang kami tekankan kepada masyarakat adalah penggunaan paradigma hukum pidana modern pada implementasi KUHP baru ini memberikan penekanan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," lanjut Subianta.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat, terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana," jelasnya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar