Gadis berkebutuhan khusus berusia 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan SW pria (61 Tahun), tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.
Keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB, ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 WIB, saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya. Lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan. Kemudian besok paginya saat korban buang air kecil, korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap 55 Kasus dengan 69 Tersangka Narkoba
"Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku, yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian didorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024, pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan Polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Pamer Senjata Api di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polresta Sidoarjo
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor : Syaiful Anwar