Komite SMAN 1 Tumpang Klarifikasi Terkait Penarikan Sumbangan ke Siswa Rp 650 Ribu

Reporter : Redaksi
Komite Sekolah SMAN 1 Tumpang

Beredar kabar jika ada penarikan sumbangan yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, terhadap siswanya. Nilainya mencapai Rp 650 ribu.

Guna memastikan itu, dilakukan konfirmasi ke pihak SMAN 1 Tumpang yang diwakili oleh Lestari Soho Asih selaku Hubungan Masyarakat (Humas). Konfirmasi pada Rabu, pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

Saat ditanya mengenai isu penarikan sumbangan tersebut, Lestari Soho Asih menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci tentang sumbangan ke siswanya. Oleh karena itu, ia langsung menghubungkan tim media dengan Agus selaku Ketua Komite Sekolah.

Agus menentukan tempat pertemuan. Sekitar pukul 10.00 WIB, pertemuan bersama dengan Agus. Dalam pertemuan tersebut, Agus mengakui adanya sumbangan dari siswa sebesar Rp 650.000 yang telah disepakati oleh Komite Sekolah. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sumbangan sukarela yang diterima dari sekitar 50 persen dari total 1.100 siswa di sekolah tersebut.

Baca juga: Minta Dana Partisipasi HUT RI ke Siswa, Anggaran Pemerintah Kecamatan Wringinanom Diungkap WAGs

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian peralatan media pembelajaran di sekolah dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung pendidikan siswa. Ia menegaskan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi para orang tua atau wali murid.

Terkait dengan aturan yang mengatur sumbangan di lingkungan sekolah, ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk mengelola dana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan syarat bahwa sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.

Baca juga: Surat Edaran Camat Wringinanom : ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom Ditarik Iuran

Selain itu, di SMAN Tumpang ada Program GNOTA dari guru, yang ditujukan membantu siswa kurang mampu secara ekonomi. Terdapat juga bantuan/ reward dari Komite Sekolah untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik yang diberikan setiap penerimaan laporan hasil belajar siswa yang diterima orang tua.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan yang ditetapkan oleh Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, sepenuhnya bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama demi kemajuan pendidikan siswa di sekolah tersebut. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru