Surat Edaran Camat Wringinanom : ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom Ditarik Iuran

Reporter : -
Surat Edaran Camat Wringinanom : ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom Ditarik Iuran
Surat edaran partisipasi kegiatan HUT RI ke-79
advertorial

Beredar surat yang ditandatangani oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, dan Kamsi selaku Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Kamsi. Dalam surat dengan nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tertanggal 11 Juli 2024, perihal partisipasi peringatan HUT RI ke-79, terinci iuran yang harus dibayar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), non ASN.

Tidak cukup itu, dalam surat tersebut juga tercantum siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (RA), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang tidak luput dari kewajiban penarikan iuran.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon, Ini Tanggapan Camat Wringinanom

"Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun 2024, maka untuk suksesnya acara dimaksud kami mohon dengan hormat partisipasi dari Bapak/Ibu ASN, non ASN, siswa/siswi dengan klasifikasi sebagaimana hasil kesepakatan bersama pada saat rapat konferensi Dinas dan Pembentukan Panitia Kecamatan," demikian isi surat yang ditandatangani Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah.

Dari salinan surat yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, disebutkan nilai iuran yang harus dibayar oleh ASN, non ASN, dan PPPK ialah :

Baca Juga: Heboh ! Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon

- ASN golongan IV : Rp 100 ribu per orang
- ASN golongan III : Rp 75 ribu per orang
- ASN golongan II : Rp.50 ribu per orang
- ASN golongan I : Rp 20 ribu per orang
- PPPK : Rp 75 ribu per orang
- non ASN : Rp 10 ribu per orang

Masih menurut isi surat tersebut, untuk siswa / siswi berdasarkan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), adalah :

Baca Juga: Camat Wringinanom Terbitkan Surat Pembatalan Penarikan Iuran untuk Acara HUT Kemerdekaan RI

- TK/RA : Rp 1000 per siswa
- SD/MI, SMPN/SMPS/MTS, SMAN/SMK/MA : Rp 2000 per siswa

"Adapun partisipasi yang dimaksud terkumpul paling lambat Selasa 6 Agustus 2024 ke Panitia HUT RI di kantor Sekretariat Kecamatan Wringinanom," isi surat yang diterima Media Lintaspekoro.com, Senin 5 Agustus 2024. (*)

Editor : Syaiful Anwar