Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Keberatan di Sidang Pengadilan Negeri Bangkalan

Reporter : M Ruslan

Kuasa hukum dari korban inisial MLM yang menjadi korban penganiayaan menyampaikan keberatannya terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan dalam menanggapi berkas penyidik kepolisian terkait kasus tersebut.

Dalam sidang kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Senin (7/8/2023), Kuasa Hukum korban, Moh. Rofii menganggap JPU  kurang jeli dalam merespon bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik Polres Bangkalan. Salah satu keberatan utama adalah tidak diungkapnya keterlibatan dua orang yang berusaha merangkul korban dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Moh Kamil, Mantan Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan Ditahan Kejari

"Dalam fakta persidangan tadi menurut keterangan saksi, seharusnya diungkap keterlibatan dua orang tersebut. Apakah mereka berusaha melerai atau berusaha membantu aksi pelaku," ungkap Rofii pasca persidangan.

Namun, keterangan ini tidak sepenuhnya diungkap oleh JPU dalam berkas tuntutan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan penyelidikan dan analisis yang dilakukan oleh JPU dalam menyusun dakwaan terhadap pelaku di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, Kuasa Hukum korban juga menyoroti indikasi adanya senjata api (senpi) yang ada dalam peristiwa penganiayaan ini. Namun, keberadaan senpi tersebut tidak secara tegas dibahas atau ditindaklanjuti oleh JPU, sehingga menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum kasus ini.

"Apakah yang ditodongkan itu hanya sebuah korek api, atau soft gun atau memang senjata api. Itu harusnya diungkap," terangnya.

Baca juga: Kejari Bangkalan Terima Berkas Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Panas di Desa Rongdurin

Dalam sebuah pernyataan kepada media, Kuasa Hukum korban MLM menyatakan bahwa, pihaknya merasa kecewa dengan kinerja JPU dalam menyikapi berkas penyidik. Bukti-bukti yang penting untuk kasus ini tidak sepenuhnya diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik. Hal ini menciderai keadilan dan hak korban untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum.

Pihak kuasa hukum korban juga menyatakan akan mengajukan keberatan secara resmi kepada lembaga terkait guna mendapatkan klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik terkait isu perlindungan korban kekerasan dan keadilan dalam proses hukum khususnya di kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Puluhan Warga Desa Bator Menggelar Aksi Demo di Depan Kantor Kejari Bangkalan

Pihak berwenang diharapkan untuk merespons keberatan kuasa hukum korban dengan serius dan mengupayakan proses hukum yang transparan dan adil. 

"Dengan harapan apabila nantinya tidak sesuai harapan ungkin saya mengambil langkah-langkah dan korban untuk mengajukan audensi ke pihak penyidik atau melaporkan balik," tegasnya. (LAN)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru