Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Reporter : Redaksi
Satwa yang hendak diselundupkan

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lima ekor satwa dilindungi. Aksi tersebut dapat digagalkan berkat laporan masyarakat. Satwa tersebut berusaha diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

“Awalnya petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup. Tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi dalam siaran pers di Timika, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

Ferdi menjelaskan bahwa petugas karantina telah mengamankan empat ekor hewan kuskus timur dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda. Kotak kayu yang berisi lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu (18/9/2024) dini hari. (*)

Baca juga: Ikan Koi dan Koki asal Blitar Diekspor ke Italia

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru