4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bandung

Reporter : Redaksi
Pemusnahan rokok ilegal

Bea Cukai Bandung dan Satpol PP (Pamong Praja) Kabupaten Bandung musnahkan 4,5 juta lebih rokok dan 538 botol minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) ilegal, di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung pada Selasa (01/10/2024). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.

Dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut diperoleh dari penindakan barang kena cukai, hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Baca juga: CV Bechips Indo Ekspor Keripik ke Negeri Sakura

"Kami bersama Satpol PP Se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Bandung Siap Melejitkan Potensi Tiga UMKM Bandung

Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang sitaan hasil penindakan yang menjadi milik negara. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut dimusnahkan.

Budi menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: CV Right Energy Oil Ekspor Used Cooking Oil ke Eropa

"Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak," pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru