Ini bukan cerita hoax. Ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatera Utara. Dan ada dua sisi cerita yang perlu kamu tahu.
Kasus Terjadi Maret 2026
Baca juga: Cara Buka Blokir Akses Pembuatan Faktur Pajak
Kronologi kasus yang bikin viral. Pasangan suami istri (pasutri) pedagang ayam di Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Dewi Astuti dan suaminya, pedagang ayam broiler di Desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan. Rekening tiba-tiba diblokir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pemblokiran dilakukan karena ada tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 senilai Rp 768 juta yang belum dilunasi.
11 Maret 2026 : Ngamuk di KPP
Dewi Astuti dan suaminya datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk protes. Video viral di media sosial. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Yustinus Prastowo sampai ikut buka suara.
Dewi bilang cuma pedagang ayam kecil. Tapi data menunjukkan omzetnya bisa Rp 6 miliar/tahun, jauh di atas batas usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 4,8 miliar
Sebelum menghakimi siapapun, pahami dulu faktanya. Versi Dewi (pedagang), dia selama tahun 2020, tidak ada petugas pajak yang datang atau memberi tahu. Baru tahu tagihan ketika rekening diblokir. Pajak tahun 2021-2025 sudah dilunasi semua.
Versi DJP (data lapangan). Pedagang ayam ini terdeteksi perputaran Rp 20 juta/hari, sekitar Rp 6 miliar/tahun. Sudah ada pemeriksaan dan ketetapan pajak. Pemblokiran adalah tahap penagihan aktif terakhir, bukan tiba-tiba.
Yang belum jelas, apakah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan surat pemeriksaan benar-benar diterima? Apakah pembukuan Dewi bisa membuktikan omzetnya lebih kecil dari data DJP?
Akar Masalahnya
Pedagang ayam "kecil" inilah paradoksnya. Tapi omzetnya besar. Cara kerja pedagang ayam broiler :
Beli dari peternak/agen, jual ke pasar. Volume tinggi, margin tipis. Perputaran Rp 20 juta/hari = omzet Rp 6+ miliar/tahun. Tapi keuntungan bersih mungkin hanya 1 sampai 3 persen dari omzet.
Problem: DJP menghitung dari omzet, bukan laba. PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari peredaran bruto (omzet). Bukan dari keuntungan. Omzet Rp 6 miliar /tahun = sudah wajib PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan kena aturan PPh umum, bukan UMKM.
Inilah yang sering salah paham. Untung sedikit bukan berarti kewajiban pajaknya kecil. Yang dihitung adalah nilai transaksi, bukan margin keuntungan.
Simulasi Perhitungan
Kalau omzetnya Rp 6 miliar dan punya pembukuan, pajaknya berapa?
Omzet tahun 2020 : Rp 6.000.000.000
Asumsi laba bersih (2%) : Rp 120.000.000
РТKР (K/1) : Rp 63.000.000
Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama Kantor Pajak
PKP : Rp 57.000.000
Pph Psl 17-Rp57 juta x 5% : Rp 2.850.000.
PPh terutang/tahun : Rp 2 juta sampai Rp 3 juta
Tagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp 768 juta (akumulasi pokok denda bunga beberapa tahun).
Jika ada pembukuan bayar tepat : Rp 2 juta sampai Rp 3 juta (per tahun, dengan laba bersih 2% yang bisa dibuktikan).
Skenario ini hanya berlaku jika pembukuan lengkap dan dapat dibuktikan. Tanpa bukti, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tidak wajib percaya klaim laba 2%.
Hak Wajib Pajak
Ditagih besar dan merasa tidak adil? Ini hakmu secara hukum. Minta penjelasan dasar penetapan (Surat Ketetapan Pajak/SKP). Kamu berhak tahu pos per pos, dasar hukum, dan metode perhitungan yang digunakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Ajukan keberatan (Pasal 25 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dalam 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit. Wajib disertai alasan tertulis dan dokumen pembukuan/rekening koran sebagai bukti.
Baca juga: Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak Prioritas
Banding ke Pengadilan Pajak Jika keberatan ditolak, masih ada jalur banding Stafsus Menkeu Prastowo sendiri yang menyebut opsi ini terbuka.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini bukan tentang siapa yang salah. Ini soal sistem yang tidak saling paham.
Untuk pedagang dengan omzet besar :
Pisahkan rekening usaha dan pribadi. Catat setiap transaksi. Omzet di atas Rp 4,8 miliar = wajib PKP, wajib pembukuan, dan tarif pajak berbeda dari UMKM.
Untuk semua pengusaha:
DJP tidak menghitung laba kamu, mereka membaca perputaran uang di rekening. Kalau uangmu besar tapi laporan pajakmu kecil, siap-siap dapat SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
Fakta yang menyakitkan :
Pajak yang tidak dibayar tepat waktu tidak hilang. la tumbuh jadi denda + bunga yang bisa berlipat dalam 5 sampai 6 tahun. Rp 20 juta bisa jadi Rp 768 juta. (*)
Editor : Bambang Harianto