Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan putri kekasihnya. Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024), bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan gadis berusia 7 tahun yang dilakukan kekasih ibu korban.
"Perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun putri dari kekasih pelaku di kamar kos saat sang ibu bekerja. Kejadian berlangsung sebanyak enam kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita pada April 2024.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
"Bulan April 2024 korban yang diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo," lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Pelaku VWA tega melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban karena dorongan nafsu birahi berhasil ditangkap pada 9 September 2024. Untuk kemudian dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Syaiful Anwar