Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

Reporter : Ahmad Aditya
Konpers kasus perjudian di Polresta Sidoarjo

Mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono di Mako Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Perjudian di Desa Kretek, Ditaksir Omzetnya Puluhan Juta Rupiah

"Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing.

Para tersangka menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online. Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.

Baca juga: Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung Tangkap Terduga Agen Judi Togel di Rancaekek

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp. 672.000.000 per bulan.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000," lanjutnya.

Baca juga: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Jetis, Kabupaten Lamongan

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru