Cafe Lacosta Jadi Tempat Perjudian Billiard
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap praktik perjudian Billiard yang berlokasi di dalam Cafe Lacosta milik Rahmatullah yang beralamat di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. 6 orang diamankan termasuk Rahmatullah.
Lima pelaku perjudian Billiard lainnya ialah Abd Waris, David Yudhi Putra, Tommy Jefisah, Kaidi, dan Abdus Salam. Keenam pemain judi Billiard tersebut dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses hukum.
Kronologi pengungkapan kasus perjudian ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, Yolanda Rio F dan Deni Irawan dari Polres Pamekasan bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mendapat informasi dari warga bahwa di Cafe Lacosta selain untuk tempat nongkrong/ngopi, juga dijadikan tempat bermain judi Billiard. Menindaklanjuti informasi tersebut, Yolanda Rio F dan Deni Irawan melakukan penyelidikan ke Cafe Lacosta.
Ternyata benar terdapat 5 orang laki-laki, diantaranya Abdul Waris, David Yudhi Putra, Tommy Jefisah, Kaidi, dan Abdus Salam, sedang bermain judi Billiard di Cafe Lacosta dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Sedangkan Rahmatullah sebagai pemilik Cafe Lacosta yang dipergunakan untuk bermain judi Billiard tersebut saat itu juga sedang ikut melihat permainan judi Billiard yang sedang berlangsung.
Permainan judi dilakukan dengan cara, setiap pemain yang berhasil memasukkan bola terbanyak atau dengan poin tertinggi akan mendapatkan uang Rp 20.000. Setiap pemain yang kalah akan membayar uang sebesar Rp 5.000 kepada pemain yang menang.
Permainan judi Billiard tersebut dilakukan dengan menggunakan sebuah lapangan billiard dengan 6 bola yang berurutan dari angka 1 sampai dengan angka 6 serta 3 stik billiard yang dipergunakan secara bergantian.
Untuk menetukan pemukul pertama dilakukan dengan pengundian melalui hompimpa. Kemudian para pemain memasukkan bola nomor 1 sampai nomor 6 secara berurutan, yang mana skor sesuai dengan jumlah nomor yang ada di dalam bola. Apabila ada pemain yang mendapatkan nilai tertinggi, maka pemain tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan sejumlah uang taruhan dari keempat pemain lainnya.
Apabila ada pemain yang memasukkan bola billiard tidak sesuai dengan urutan angkanya, maka akan dihitung minus sesuai dengan angka bola Bilyard.
Dalam permainan judi Billiard tersebut, Rahmatullah selaku pemilik Cafe Lacosta mendapatkan tips/bonus sebesar Rp 10.000 dari pemain yang menang 3 kali berturut-turut dalam bermain judi Billiard tersebut.
Permainan judi telah dilakukan sebanyak 19 kali dengan kemenangan Abdul Waris sebesar Rp 40.000, David Yudhi Putra kalah sebesar Rp 20.000, Tommy Jefisah kalah sebesar Rp 45.000, Kaidi menang sebesar Rp 25.000, dan Abdus Salam dengan kemenangan sebesar Rp 20.000.
Untuk Rahmatullah mendapatkan uang sebesar Rp 20.000, dengan rincian dari Abdul Waris mendapatkan uang sebesar Rp 10.000 dengan kemenangan sebanyak 7 kali dan dari Abdus Salam mendapatkan uang sebesar Rp 10.000 dengan kemenangan sebanyak 6 kali.
Mereka para terdakwa melakukan permainan judi tersebut, keuntungannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam hal menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian tersebut, mereka terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan 6 penjudi Billiard di Cafe Lacosta Pamekasan tersebut diproses hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan. Wiryatmo Lukito Totok sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Abdul Waris, David Yudhi Putra, Tommy Jefisah, Kaidi, Abdus Salam, dan Rahmatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana Pasal 427 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim pada Selasa, 9 Juni 2026. (*)
Editor : Redaksi