Mantan Kapolsek Baito akan Disidang Etik, Supriyani Dipanggil Jadi Saksi

Reporter : Redaksi
Surat panggilan terhadap Supriyani

Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, akan menjalani sidang etik profesi pada Rabu, 4 Desember 2024. Itu terungkap dalam panggilan yang ditujukan kepada Supriyani, guru honorer, yang beralamat di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Surat panggilan tersebut nomor 143/XII/HUK.12.10.1/2024/Bidpropram tertanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani Kombes Pol Moch. Soleh selaku Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Beberapa dasar pemanggilan berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra nomor KEP/487/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 dan Laporan Polisi LP-A/66/XI/2024/SubbidWabprof tanggal 4 November 2024.

Salinan surat panggilan yang disebarkan oleh Andre Darmawan di media sosialnya berisi bahwa Supriyani dipanggil sebagai saksi dan menemui Ketua Sidang Komisi Etik Polri di ruang sidang Bidpropram Polda Sultra pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 09.00 WITA.

Kehadian Supriyani guna didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terduga Pelanggar atas nama Ipda Muhammad Idris, NRP 78071292, jabatan lama Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, jabatan baru PAMA bagian SDM (sumber daya manusia) Polres Konawe Selatan, wujud perbuatan melakukan pungli sebesar Rp 2.000.000 terkait penanganan perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, yaitu tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang menjadi viral di media sosial dan media elektronik tingkat daerah maupun nasional.

"Atas perbuatan tersebut dipersangkakan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 2 huruf I dan Pasal 12 huruf d dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," isi dari surat panggilan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru