Polda Sulawesi Utara Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Pihak Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, setelah sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"Terdiri dari 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain," ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara, AKBP Suryadi menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun. Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu.

"Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan," jelas Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara.

Untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.

"Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil," kata Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara.

Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulawesi Utara melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial. (*)