Kepala Desa Mandiodo Jadi Tersangka Suap

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan
Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan
grosir-buah-surabaya

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Alias Manan selaku Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Niko Darutama menjelaskan, Alias Manan selaku Kepala Desa (Kades) Mandiodo ditetapkan tersangka setelah penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menemukan dugaan keterlibatan Kepala Desa Mandiodo dalam kasus suap terkait pengurusan surat keterangan tanah (SKT).

Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan diduga menerima uang senilai Rp 10 juta dari PT Cinta Jaya, perusahaan yang mengurus dokumen surat keterangan tanah (SKT). di wilayah Mandiodo.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan suap, dan saat ini berkasnya sudah tahap satu di kejaksaan,” kata Niko di Mako Polda Sultra, Kamis (27/11/2025).

Menurut Kompol Niko Darutama, pemberian uang suap tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak PT Cinta Jaya dengan Kepala Desa Mandiodo. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga PT Cinta Jaya merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Alias Manan. Hal itu karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Alias Manan hanya wajib lapor.

Sementara untuk pihak PT Cinta Jaya yang memberikan uang, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada unsur pidana. Menurut penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pemberi suap dalam kasus ini berada dalam kondisi terpaksa, sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal penyuapan.

“Kalau pemberinya dalam kesadaran sendiri, tidak dipaksa, mungkin bisa kena delik. Tetapi ini dipaksa dalam ancaman,” jelasnya. (*)