Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Sukemi Haji (66 tahun) yang jadi buronan kasus korupsi asal Provinsi Kalimantan Barat. Buronan ini ditangkap di rumahnya di Jalan Lengkong RT 7 RW 4, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 22.50 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan, Sukemi Haji diduga melakukan korupsi pembangunan ruko Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum-Perumnas) Cabang Pontianak.
Baca juga: Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu Korupsi Dana PKBM
"Sukemi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," jelasnya di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).
Freddy mengungkapkan, tersangka ini sempat dua kali muncul di Demak tetapi berhasil lolos ketika hendak ditangkap. Namun, dalam operasi tersebut tersangka tak berhasil melarikan diri.
Baca juga: Vonis 3 Koruptor Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH DLH Kota Probolinggo
“Tersangka sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” bebernya.
Sebelum ditangkap, Sukemi telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. Namun, Sukemi tidak pernah hadir. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.
Baca juga: Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu
"Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalimantan Barat," ungkapnya. (*)
Editor : Bambang Harianto