Komitmen nyata Bea Cukai Morowali dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil. Dalam dua pekan terakhir, tepatnya pada akhir Juli dan awal Agustus 2023, petugas Bea Cukai Morowali gagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, yaitu kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, mengungkapkan terdapat dua modus yang digunakan dalam penindakan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
"Modus yang digunakan ialah penyerahan barang dengan sistem cash on hand (COD) dan pengiriman paket melalui PJT yang diduga kuat rokok ilegal tersebut akan didistribusikan kepada pekerja asing yang berada pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," katanya.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110.000 batang dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti berupa rokok, petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)
Editor : Syaiful Anwar