Pernyataan Yusril Ihza Mahendra di acara rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 5-6 Desember 2024 dengan mengatakan “Bahwasanya Organisasi Advokat di luar Peradi dalam kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Ormas dan LSM”, memantik reaksi keras dari berbagai Organisasi Advokat di luar Peradi. Bahkan, Yusril dan Otto Hasibuan didesak mundur dari jabatannya.
Untuk diketahui, Yusril saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI), sedangkan Otto Hasibuan sebagai Wakilnya. Otto Hasibuan juga sebagai Ketua Umum Peradi.
Baca juga: DPP PARI : Organisasi Advokat Tidak Berlaku Single Bar dan Berlaku Multi Bar
Kecaman terhadap pernyataan Yusril mengemuka dalam acara Silaturahmi Advokat Nasional yang dihadiri puluhan Ketua Umum dan jajaran dari Organisasi Advokat di Gedung Srijaya, Jalan Mayjend Sungkono nomor 212-214, Kota Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Organisasi Advokat yang hadir antara lain Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Advokat Bangsa Indonesia (ABI), PERAJANUSA (Persatuan Advokat Jelajah Nusantara), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), Lawyer Legal Consultant, Uristen Legal Indonesia (YLI), dan beberapa lainnya.
Sekretaris Panitia Silaturahmi Advokat Nasional, Rohman Hakim menyatakan, ada 35 Ketua Umum Organisasi Advokat yang hadir di acara silaturahmi Advokat Nasional. Seluruh Ketua Organisasi Advokat aklamasi menyatakan sikap bahwasanya mengutuk keras sikap Yusril yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat di luar Peradi adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Ormas (Organisasi Masyarakat).
“Kami sepakat bahwa Yusril mundur dari jabatannya karena telah menimbulkan chaos dimana-mana. Kesepakatan ini kami sampaikan ke Presiden, Mahkamah Agung, dan lembaga terkait menyangkut persoalan ini. Kami keberatan ucapan Saudara Yusril menyatakan bahwa Organisasi Advokat di laur Peradi tidak ubahnya sebagai LSM dan Ormas. Apalagi dia menyatakan bahwa Peradi adalah organ tunggal,” kata Rohman Hakim.
Rohman Hakim yang juga sebagai Ketua Umum Uristen Legal Indonesia ini menyayangkan sikap arogan Yusril. Sikap arogansinya tidak pantas sebagai pejabat publik.
“Untuk itu, saya meminta agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya dan meminta maaf kepada seluruh advokat,” tegas Rohman Hakim.
Senada dengan Rohman Hakim, Abdul Salam selaku Ketua Panitia Silaturahmi Advokat Nasional sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya, menyayangkan pernyataan Yusril dan Otto Hasibuan.
“Otto telah memberi statemen bahwa Mahkamah Agung harus mencabut SK (Surat Ketua) Mahkamah Agung 073 tahun 2025 tentang Penyumpahan Advokat. Otto telah diminta Ketua Peradi agar menyatukan Peradi, tapi tidak mau mentaati komitmen untuk menyatukan Peradi. Karena itu, kami minta Presiden agar orang ini dicopot dari jabatannya,” tegas Abdul Salam.
Desakan agar Yusril dan Otto mundur juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, Bambang Rudiyanto. Katanya, statemen Yusril sangat menciderai dan meremehkan seluruh advokat non Peradi.
“Pengadilan Tinggi melakukan sumpah terhadap Organisasi Advokat selain Peradi. Berarti kami diakui secara sah oleh MA (Mahkamah Agung,” tegas Bambang Rudiyanto.
Bambang tidak setuju dengan single bar di Organisasi Advokat. Alasannya, “Jika single bar, kenapa Organisasi Advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Itu jelas mencoreng muka MA. Kenapa Peradi tidak dipersatukan. Jelas sekali ujung-ujungnya duit. Kita setuju bahwa kita bersatu. Organisasi Advokat boleh beda, tapi persaudaraan satu. Jangan sampai diadu domba.”
Sekretaris DPD FERARI Jawa Timur, Hadi Suseno yang turut hadir dalam acara silaturahmi Advokat Nasional menilai, Yusril adalah seorang yang sudah pikun di dalam perjalanan Organisasi Advokat.
“Maka dengan itu, dengan bismillah, agar Yusril dan Otto mengundurkan diri dengan baik sebagai pertanggungjawaban dari Advokat,” katanya.
Di kesempatan itu, Sultan Junaidi selaku Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), meminta Yusril mencabut pernyataannya dan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator. Dan Otto Hasibuan juga mundur dari Wakil Menteri Koordinator.
Ketua Umum PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia), Zuman Malaka menyatakan bahwa pihaknya menolak terhadap pernyataan Yusril dan Otto.
Baca juga: DPP PARI : Organisasi Advokat Tidak Berlaku Single Bar dan Berlaku Multi Bar
“Saya meminta keduanya karena sudah tidak bisa menjadi pengayom bagi OA (Organisasi Advokat) untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advocat Bangsa Indonesia (ABI), Sri Sudarti menyatakan hal yang sama. Dia sangat menyayangkan atas statemen Yusril.
“Mohon dengan hormat supaya beliau berbesar hati mengundurkan diri dari Menko dan Wamenko yang sekarang ini juga jadi Ketum OA,” tegasnya.
Ketum Praja Nusa (Persatuan Advokad Jelajah Nusantara), Imam Mahmudi juga tidak setuju terhadap statemen Yusril dan Otto, yang menyatakan bahwa OA yang dipegang diluar Peradi dianggap sama dengan Ormas.
“Dan saya meminta kepada Menko dan Wamenko mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Idham Kholik dari Lawyer Legal Consultant menegaskan, “Saya sebagai Sekjen mewaliki Ketum, menyampaikan bahwa yang disampaikan Yusril dan Otto sangat tidak pantas karena merupakan Menteri dan Wakil Menteri. Menghina seseorang saja seperti Gus Miftah mundur, apalagi menghina semua advokat dan lembaga advokat non Peradi sebagai ormas atau LSM. Itu sangat tidak berperikemanusiaan.”
“Waktu Yusril menyampaikan seperti itu, saya menduga sejak awal. Karena pada posisi gugatan Pemilihan Presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) kemarin, itu Yusril dan Otto mendampingi Prabowo. Jadi ini perhitungan politik. Ada kalkulasi politik antara 2 orang tersebut. Ini yang perlu kami pahami. Kami tetap melawan. Contohnya unjuk Rasa KAI (Kongres Advokat Indonesia) sebagai respon. Waktu itu yang kita hadapi cuma Ketua MA. Sekarang kami melawan Menko, jadi sangat berat. Karena berat, makanya kita kompak. Kalau kita kompak melawan kebjiakan beliau,” kata Idam Kholik.
Sekretaris Jenderal Persatuan Advokad Republik Indonesia (PARI), Luthfi Qomaruzzaman menilai, pernyataan Yusril sebagai pejabat negara tidak memberikan contoh yang baik.
Baca juga: Komite Advokat Muda Banyuwangi Peduli Generasi Muda
“Yang kami sayangkan dari penyataan Yusril bertentangan dengan Pasal 5 UU (Undang Undang) nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa advokat berprofesi penegak hukum. Juga bertentangan dengan pasal 28 UU 18 2003 tentang Advokat, bahwa advokat bebas, mandiri, tidak boleh dicampuri oleh Pemerintah, DPR, maupun MA,” kata Luthfi Qomaruzzaman.
Di akhir acara, seluruh Organisasi Advokat yang hadir di acara silaturahmi Advokat Nasional membacakan deklarasi. Isi deklarasinya ialah :
Kami yang bertandatangan dibawah ini adalah sah bertindak untuk dan atas nama mewakili pengurus Organisasi Advokat, bersama ini menyatakan sepakat menyuarakan keprihatinan nasional terkait pernyataan Yusril Ihza Mahendra di acara rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 5-6 Desember 2024 dengan mengatakan “Bahwasanya Organisasi Advokat di luar Peradi dalam kepemimpinan Otto Hasibuan adalah Ormas dan LSM”. Berkenaan dengan pernyataan tersebut, bersama ini sepakat menyuarakan :
Mendesak Saudara Yusril Ihza Mahendra segera meminta maaf secara terbuka dan suka rela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Mendorong Pemerintah Republik Indonesia agar segera merevisi Undang Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagai Organisasi Advokat yang Multibar.
Menyatakan sikap bahwasanya meminta agar Yusril mengundurkan diri dari jabatanya beserta wakilnya karena yang bersangkutan berbuat gaduh dan meresahkan. (*)
Deklarasi :
Editor : Bambang Harianto