Muncul Polemik Dugaan Permintaan Uang Rp 200 Juta ke PT Sean Bumi Indo di Kasus BBM
Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang ditangani Polres Jombang, muncul polemik baru. Itu terkait dengan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp 200 juta ke pihak PT Sean Bumi Indo. Tertuduh ialah seorang wartawan media online berinisial Bsr.
Diketahui, PT Sean Bumi Indo ialah perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM. Saat ini, truk tangki PT Sean Bumi Indo dijadikan barang bukti di Polres Jombang dalam penanganan dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan solar bersubsidi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, mulai dari sopir truk tangki, pihak PT Sean Bumi Indo, penjaga gudang, dan beberapa saksi. Tapi inisial K yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku tidak kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Permintaan uang oleh inisial Bsr ke PT Sean Bumi Indo mengemuka melalui pernyataan inisial K yang disampaikan lewat media online cnews.co.id. K menuding bahwa Bsr memasang foto dirinya dalam pemberitaan di zonasatunews.com jika permintaannya tidak dikabulkan.
“Dia mangancam akan memberitakan jika permintaannya tidak dikabulkan. Pas dalam sambungan telpon, Bsr malah minta uang lebih. Yaitu Rp 200 juta,” kata inisial K dilansir dari cnews.co.id pada Jumat (13/12/2024).
“Rp 200 juta sudah dibawakan oleh Pak Pri (diduga yang mengatur operasional truk dan sopir). Tapi kejadiannya malah seperti ini. Saya ditunjuk untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak selesai, itu urusan mereka,” lanjut K kepada wartawan melalui sambungan telpon, Sabtu (14/12/2024).
Menanggapi tudingan tersebut, Bsr tidak terima. Dia membantah telah meminta sejumlah uang kepada PT Sean Bumi Indo maupun ke K. Dijelaskan Bsr, K menghubungi Pemimpin Redaksi di media tempatnya untuk menghapus pemberitaan tentang kasus BBM yang ditulisknya dan sedang ditangani oleh Polres Jombang. Setelah itu, pemberitaan tersebut dihapus (takedown).
Dari penghapusan berita itu, Bsr dituding menerima uang Rp 200 juta. Tak terima tudingan tersebut, Bsr menghubungi Pemimpin Redaksinya untuk klarifikasi.
“Saya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak bersangkutan, maupun mengancam untuk memberitakan. Apa yang dikatakan K adalah pembohongan publik untuk pengalihan isu, biar permasalahannya bisa lepas dari jeratan hukum yang akan segera dia sandang menjadi tersangka. Justru K yang mencoba melobi untuk permasalahan dirinya sebagai bos lapak di Kabupaten Tulungagung agar permasalahannya cepat kelar dan truk tangki diduga bermuatan Solar bersubsidi bisa keluar dari Polres Jombang. Harapan saya saat itu, minta kasus tersebut diproses hokum,” jelas Bsr.
Bsr menjelaskan, penghapusan pemberitaan terkait kasus BBM tersebut bukan karena menerima uang Rp 200 juta seperti tuduhan K, melainkan untuk keberimbangan pemberitaan.
“Karena redaksi setelah memeriksa secara mendalam, memang ditemukan kekurangan informasi sehingga berakibat kepada tidak berimbangnya informasi yang disajikan. Perlu disampaikan bahwa proses takedown secara keseluruhan merupakan tanggung jawab redaksi, dan bukan menjadi tanggung-jawab wartawan yang mengirimkan berita,” tegasnya Bsr.
Baca Juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal
Kendati demikian, Bsr bertekad akan tetap mengawal kasus yang sudah diproses oleh Poles Jombang ini. Dia akan menyampaikan informasi di medianya dengan pemberitaan yang lebih akurat dan berimbang.
“Tentu saja redaksi media kami mengharapkan masukan informasi dari masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan laporan ini, kami redaksi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap para pembaca setia, dan secara rendah hati kami redaksi zonasatunews.com tidak keberatan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita junjung pers yang objektif, jujur, dan berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Bsr menegaskan, jika memang dia menerima uang Rp 200 juta dari pihak-pihak yang menuding, dia ingin bukti siapa yang menyerahkan uang tersebut, dari mana uang tersebut, dimana lokasi penyerahannya, dan saksinya siapa.
“Saya menulis pemberitaan real di lapangan, bukan sepihak atau hoax. Sekarang saya landai memberitakan karena sudah ditangani penegak hukum. Kita tidak bisa intervensi Kepolisian. Biar dilalui proses itu,” kata Bsr.
Di lain pihak, Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, saat dimintai tanggapan tentang penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami masih lakukan mencari juga keberadaan yang bersangkutan (inisial K). Karena memang sampai saat ini tidak pernah kembali ke rumah. Kami lengkapi berkas-berkas dulu, baru kami berani mengeluarkan statement,” kata Kasatreskrim Polres Jombang.
Margono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya masih mendalami karena permainan di bawah dengan tim lapangan.
“Infonya kalau di luar dari wilayah yang bukan kerja sama, tidak diberikan ijin jalan. Tetapi selama ini dbuat surat keluar ke wilayah yang beri ijin, tetapi ambilnya di wilayah lain. Makanya, bukan saya gak mau terbuka. Tapi memang masih kami dalami satu-satu,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang diamankan, Kasatreskrim Porles Jombang mengatakan, untuk mobil-mobil yang diamankan masih dimintai pemeriksaan oleh Satuan Lalu Lintas (lantas).
“Supaya ada pegangan resmi kami kalau kendaraan itu tidak sesuai dokumen. Intinya, proses kami lanjutkan sesuai prosedur hukum,” kata Margono. (*)
Editor : Bambang Harianto