Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Unesa Saat Magang

Reporter : -
Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Unesa Saat Magang
Fiqih Arfani saat sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya
advertorial

Fiqih Arfani harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Keputusan itu dijalaninya setelah Fiqih terbukti melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) inisial VKS saat magang di kantor Fiqih Arfani bekerja. Untuk diketahui, Fiqih Arfani merupakan wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Jawa Timur (Jatim).

Vonis bersalah terhadap Fiqih dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erly Soelistyarini.

Baca Juga: Oknum Polisi dari Polres Lamongan Perkosa Anak Yatim hingga Hamil

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara selama 10 bulan. Terhadap Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Terdakwa menerima putusan tersebut.

"Kami terima Yang Mulia," kata JPU, Siska Chistina.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa Fiqih Arfani agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Kasian sama istri dan keluargamu," nasehat Hakim kepada Fiqih.

Vonis Majelis Hakim terhadap Fiqih lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya. Dalam tuntutan JPU, Fiqih Arfani dipidana 1 tahun penjara. Fiqih dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Jaksa, Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Demi Membalas Istrinya yang Dilecehkan, Adi Hermawan Tusuk Leher Iparnya

Dalam sidang terungkap jika Fiqih Arfani melakukan pelecehan seksual terhadap VKS sebanyak 3 kali dalam rentang waktu tertentu. Fiqih Arfani saat itu diberi tugas sebagai Mentor Mahasiswi Magang, termasuk VKS. 

advertorial

Karena hasrat seksualnya tinggi, Fiqih lepas kendali. Dia pertama kali melakukan pelecehan kepada VKS pada Oktober 2023. Ketika itu, Fiqih Arfani mengajak VKS naik ke lantai empat gedung kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Timur, di kawasan Tegalsari, Kota Surabaya.

VKS dan Fiqih naik ke lantai 4. Di ruangan itu, hanya ada mereka berdua. Kemudian Fiqih meminta pendapat ke VKS, apakah ruangan di lantai 4 tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. 

VKS berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe. Lalu VKS mengajak Fiqih Arfani turun. VKS takut karena di lantai 4 tersebut hanya berdua.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sukabumi Naik ke Tahap Penyidikan

Entah kerasukan apa, sebelum turun dari lantai 4, tiba-tiba Fiqih melecehkan VKS. VKS melawan dengan mendorong tubuh Fiqih.

Rupanya Fiqih tidak jera untuk melecehkan VKS. Sebulan setelah kejadian pertama, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai 4 untuk menata barang souvenir di lemari. Saat berdua itulah, Fiqih melecehkan VKS.

Masih di bulan yang sama, Fiqih kembali melecehkan VKS di lantai 4 Gedung LKBN ANTARA Jawa Timur. VKS mendorong tuhuh Fiqih, lalu bergegas lari ke lantai bawah. 

Tidak terima dilecehkan, VKS melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. (*)

Editor : Bambang Harianto