Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menutup 2 tambang galian c yang tidak memiliki izin atau ilegal. Ditutupnya 2 tambang ilegal tersebut setelah dilakukan operasi gabungan yang meliputi Polres Lombok Timur, Kejaksaan, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemerintah Kecamatan pada Selasa (24/12/2024).
Lokasi tambang ilegal yang ditutup berada di zona kali Rumpang, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan, saat melakukan sidak, ditemukan beberapa lokasi penambangan. Kemudian personil mengecek perizinannya. Jika tambang tidak punya izin atau izinnya tidak lengkap, pihaknya akan menutup aktivitas tambang tersebut.
Baca juga: Lukman Hidayat, Penambang Ilegal di Desa Bedewang, Dituntut 7 Bulan Penjara
”Sebelum penutupan, kami melihat proses izinnya, SOP-nya, hingga izin operasional. Jika tidak lengkap, kami tutup secara permanen. Walaupun izin sudah lengkap namun SOP tidak sesuai, juga indikasi ditutup,” katanya.
Kendati demikian, penambang galian c harus memikirkan konsekuensinya, sehingga pihak penambang wajib patuh terhadap peraturan. Sebab, aktivitas yang dilakukan penuh resiko, maka perlu betul-betul diperhitungkan.
Baca juga: Matburi Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi
”Pelaksanaan penambangan ini dari segala segi harus clear semua-muanya. Belum lagi pajaknya besar. Pajaknya tidak boleh dihilangkan, itu wajib hukumnya,” tegas Muksin. (*)
Editor : Bambang Harianto