Kajati NTT Selidiki Indikasi Pelanggaran Hukum di Kasus Plafon Sekolah di Kota Kupang

Reporter : Redaksi
Kajati NTT meninjau plafon SD yang roboh

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo,M bersama timnya meninjau insiden robohnya plafon di beberapa sekolah dasar (SD) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, termasuk SD Negeri 1 Naioni, SD Inpres Bismarak, dan SD Inpres Oesapa. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan siswa dan guru.

Kajati NTT menegaskan bahwa keselamatan para pelajar harus menjadi prioritas, sembari mendorong perbaikan segera atas kerusakan infrastruktur tersebut.

Baca juga: Benih Jagung Oplosan dari Bos Vamos FC

Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) NTT untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki bangunan sekolah yang terdampak. Kajati juga menyampaikan pentingnya investigasi untuk mengetahui penyebab kerusakan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian.

Kajati NTT memastikan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan demi melindungi hak anak-anak atas pendidikan yang layak dan aman.

Kajati NTT bersama timnya berkomitmen memantau perbaikan dan penyelidikan hingga tuntas. Selain itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bersinergi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan langkah konkret ini, Kajati berharap lingkungan belajar yang aman dan berkualitas dapat terwujud demi masa depan generasi muda di NTT. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru