Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor Dinas Usut Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 21 Januari 2025.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi Nusa Tenggara Timur, rumah inisial HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kota Kupang, kantor PT MBS KSO PT KAD, dan rumah HS di Kabupaten TTU.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti permulaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2021.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin oleh empat tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang masing-masing diketuai oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ridwan Sujana Angsar, serta Koordinator Pidana Khusus, Fredy Simanjuntak, Yoanes Kardianto, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest A. Kolobani.
Ridwan Sujana Angsar berkata, "Selama proses berlangsung, pihak-pihak yang ada di lokasi penggeledahan bersikap kooperatif, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut."
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk memberantas tindak pidana korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan dan keadilan atas dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)
Editor : Bambang Harianto