KPK Menetapkan Dean Yealta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Cukai

lintasperkoro.com
Dean Yealta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Dean Yealta (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang) sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Riau, pada tahun 2016-2019.

Pada tahun 2015, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kebijakan kuota rokok yang diterbitkan melebihi ketentuan yang seharusnya 51,9 juta batang menjadi 359,4 juta batang.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Melis dan Modin Terbukti Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan

Atas kebijakan yang diterbitkannya, Dean Yealta diduga telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. 

Dean Yealta saat hendak ditahan KPK

Baca juga: Kabar Rahasia Aliran Uang Bos MU

Atas perbuatannya, Dean Yealta diduga menerima uang Rp 4,4 miliar dari berbagai perusahaan dan telah merugikan keuangan negara Rp 296,2 miliar. 

Ketua BPKPPD Kepulauan Riau (Kepri), Edy Susilo menyerukan kepada KPK agar kasus penyalahgunaan kuota rokok di Tanjungpinang dituntaskan. Kasusnya tidak berhenti sampai mantan Ketua FTZ Bintan-Tanjungpinang, Dean Yelta yang sudah ditahan KPK mulai Jum'at (11/8/2023). 

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah

"Kalau Dean Yelta disangkakan menerima dan gratifikasi 4,4 miliar terkait kuota rokok, maka pasti ada pemberinya, yaitu pengusaha rokok. jadi bos rokok itu harus ditangkap juga," kata Edy Susilo. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru