PT Standard Energy Indonesia Dapat Izin Kawasan Berikat

Reporter : M Ruslan
Wafer silicon

PT Standard Energy Indonesia, perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (4/02/2025). Izin tersebut didapatkan PT Standard Energy Indonesia hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.

"Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Baca juga: PT Sintec Industri Indonesia Ngawi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Diketahui, wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya, yang digunakan dalam panel surya dan kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik. PT Standard Energy Indonesia menyatakan pada tahun 2025 ini akan mengekspor produknya ke tujuh negara yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat, Oman, Laos, dan Jordan.

Baca juga: CKB Logistics Sediakan Fasilitas Pergudangan Terintegrasi di Osowilangun

Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.

Baca juga: PT Playworks Industry Indonesia Diberikan Fasilitas Kawasan Berikat

"Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan," tutup Rusman. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru