PT Blue Ocean Foods Indonesia Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Reporter : -
PT Blue Ocean Foods Indonesia Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Direktur Utama PT Blue Ocean Foods Indonesia menerima surat izin berikat

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan Izin fasilitas kawasan berikat pertama di tahun 2025 pada Senin (20/01/2025). Izin diberikan kepada perusahaan pengalengan ikan sarden dan tuna, pengolahan tepung ikan dan minyak ikan, serta pembekuan dan penyimpanan ikan, PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI).

Berlokasi di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) adalah perusahaan dengan nilai investasi sebesar Rp98,371 miliar yang seluruhnya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Secara bertahap, penyerapan tenaga kerja hingga saat ini telah mencapai 721 orang yang seluruhnya merupakan WNI dan didominasi masyarakat sekitar.

Baca Juga: PT Standard Energy Indonesia Dapat Izin Kawasan Berikat

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur khususnya di Banyuwangi.

Baca Juga: Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebelum mendapatkan izin, pada hari yang sama PT Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) juga telah melakukan pemaparan yang disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Blue Ocean Foods Indonesia, Ahmad Musyafak. Pemaparan sendiri merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

advertorial

Sesuai dengan janji layanan penetapan izin ditetapkan 1 jam setelah pemaparan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.

Baca Juga: Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Rokok dan MMEA

“Kami pun berkomitmen untuk melakukan sinergi dan menjaga komunikasi baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi, sehingga dapat mencapai penerimaan negara yang optimal, fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran, serta pengawasan efektif,” tutup Agus. (*)

Editor : Syaiful Anwar