Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada PT Sanyo Trading Indonesia

Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam memberikan fasilitas perdagangan untuk mendukung industri dalam negeri. Mengawal tahun 2025, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Rusman Hadi, secara resmi memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sanyo Trading Indonesia pada Rabu (08/01/2025).
PT Sanyo Trading Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kimia dan industri karet. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1947 diberbagai negara di Asia dan Amerika memilik jaringan yang luas di berbagai negara dan pasar global.
Baca Juga: PT Kokoh Semesta Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat
PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Baca Juga: Dua Perusahaan Produsen GPS dan Paper Bag Resmi Terima Izin Kawasan Berikat
Rusman mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya PT Sanyo Trading Indonesia sebagai pengguna fasilitas PLB, perusahaan ini memperoleh manfaat untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya logistik, dan mempercepat rantai pasokan yang sangat penting bagi kelancaran produksi.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim II Beri Izin Fasilitas Berkelanjutan ke PT Cheil Jedang Indonesia
“Pemberian izin ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri dalam negeri pada ekonomi Indonesia, menyediakan produk berkualitas tinggi, dan membantu meningkatkan daya saing industri lokal. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih maju dan berkelanjutan di tanah air,” tutup Rusman. (*)
Editor : Syaiful Anwar