Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan M. Hatta Handil III Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut oleh masyarakat pada hari Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Team Opsnal melihat pelaku R (35 tahun) keluar dari dalam penginapan bersama SNY (24 tahun), kemudian team langsung mengamankan keduanya.
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
Ternyata, saat keduanya dibawa ke dalam kamar penginapan, ada 2 pelaku lainnya berada di dalam kamar, yakni MM (27 tahun) dan EA (22 tahun). Benar saja, saat penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh keempat orang tersebut, ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sendok takar, dan alat hisap.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan
Empat orang pelaku itu, yaitu inisial R, SNY, MM dan EA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
"Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara," kata Kasat Resnarkoba, pada Selasa, 18 Februari 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto