20 Kg Sabu Diselundupkan di Kabupaten Bengkalis

Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Bengkalis, dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram (kg) sabu-sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (17/02/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengungkapkan bahwa kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (16/02/2025) terkait adanya upaya penyelundupan sabu di perairan Bengkalis.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu
“Kemudian, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika, dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Tim gabungan membentuk satuan tugas yang tergabung dalam Satgas Patroli pada kapal BC 10010 melakukan koordinasi dan menyusun skema untuk melakukan operasi penindakan. Kemudian, pada Minggu (16/02) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Baca Juga: Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
Pada Senin (17/02/2025) pukul 01.30 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan speedboat mencurigakan melintas di area patroli. Saat melakukan pengejaran, pengemudi speedboat tidak mau berhenti dan melakukan manuver membahayakan bagi Satgas Patroli BC 10010.
“Setelah sempat kejar-kejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MN dan SK beserta barang bukti sebuah koper berisi 20 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram,” jelas Agoes.
Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu 20,92 Gram
Agoes mengungkapkan bahwa saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia bersih tanpa narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto