Bea Cukai Parepare telah melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepare selama periode Januari sampai Februari 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud. M, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal. Beberapa penindakan dilakukan atas informasi masyarakat, serta koordinasi Bersama unit Satuan Polisi PP di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.
Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan
“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar
Lebih lanjut, Daud merinci bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Parepare periode bulan Januari hingga Februari 2025 sebanyak 312.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp464.403.000,00. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp306.337.401,00. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Parepare telah mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp443.125.000,00.
Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok
“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta membantu dan mendukung kinerja Bea Cukai Parepare dalam memberantas rokok ilegal,” pungkas Daud. (*)
Editor : Junaidi