Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal

Bea Cukai Parepare telah melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepare selama periode Januari sampai Februari 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud. M, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal. Beberapa penindakan dilakukan atas informasi masyarakat, serta koordinasi Bersama unit Satuan Polisi PP di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.

Baca juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI

Lebih lanjut, Daud merinci bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Parepare periode bulan Januari hingga Februari 2025 sebanyak 312.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp464.403.000,00. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp306.337.401,00. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Parepare telah mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp443.125.000,00.

Baca juga: Selain Denda Rp 620 Juta, Warga Jember Dipenjara 1 Tahun Karena Jual Rokok Ilegal

“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta membantu dan mendukung kinerja Bea Cukai Parepare dalam memberantas rokok ilegal,” pungkas Daud. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru