Baca juga: Kemenkumham Jatim Antarkan Pemprov Meraih Anugerah Legislasi 2023
Selain Mahfud MD, tokoh beken Madura yang lain yang paling sering disebut saat ini mungkin adalah Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Dia cukup fenomenal karena gagasan reaktivasi Kereta Api Madura yang tak pernah bosan dia sampaikan.
Bila di Jawa Barat beberapa saat terakhir ini ada isu cukup kencang terkait usulan pemekaran wilayah dengan hadirnya 3 provinsi baru, di Jawa Timur juga sempat beredar cerita yang sama.
Setelah Banten jadi provinsi sendiri, di Jawa bagian barat setidaknya muncul gagasan pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Cirebon, Provinsi Bogor Raya dan Provinsi Tangerang Raya.
Sementara, di Jawa Timur usulan wacana pembentukan Provinsi Blambangan, Provinsi Mataraman atau Jawa Selatan, dan Provinsi Madura pun sempat mengemuka.
"Pantaskah Madura jadi Provinsi sendiri?"
Itu harus berangkat dari Undang Undang (UU) yang ada. Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Bahwa untuk saat ini di Madura hanya punya 4 Kabupaten, tapi pemekaran Kabupaten yang ada sangat dimungkinkan oleh UU.
Syarat sebuah Kabupaten yang minimal harus memiliki 5 Kecamatan dan batas usia Kabupaten yang akan dimekarkan itu minimal 10 tahun, mudah dipenuhi.
Empat Kabupaten di Madura yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, sudah sangat tua. Pun jumlah Kecamatan yang masing - masing dimiliki di 4 Kabupaten itu.
Baca juga: Peran Karantina Surabaya di FGD Aplikasi Poros UMI Jatim
Bangkalan 18 Kecamatan, Sampang 14 Kecamatan, Pamekasan 13 Kecamatan, dan Sumenep 27 Kecamatan. Itu jauh lebih dari cukup bila sekedar memenuhi syarat UU.
"Bagaimana dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya?"
Pulau Madura memiliki luas wilayah sekitar 5.379 km2 dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 4 juta jiwa pada tahun 2023. Bandingkan dengan Provinsi Bali yang luas wilayahnya 5.634 km2 dan jumlah penduduk 3,89 juta jiwa. Artinya, secara umum tidak ada hal yang membuat mustahil Pulau Madura bisa jadi Provinsi baru.
Syarat yang lain dan juga harus dipenuhi adalah administratif. Ada dua tahap, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi, dan tahap kedua adalah persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan Gubernur Daerah provinsi induk.
"Jadi?"
Baca juga: Pemprov Jatim Gelontorkan 50 Ton Beras ke Warga Kota Pasuruan
Selama pak Jokowi memerintah, beliau sudah meresmikan 8 provinsi baru. Tidak ada yang salah dengan pembentukan provinsi baru dan maka tidak ada yang salah juga bila warga pulau Madura mengusulkan hal itu.
Warga pulau Madura bisa saja meminta atau usul pada pemerintah pusat. Minta saja Bupati Sumenep, Achmad Fauzi jadi motor. Kebiasaannya ketika sedang kejar sesuatu, dia sangat ngotot. Lihat saja cara dia minta Reaktivasi Kereta Api Madura, jangankan Menteri Keuangan, Presiden pun dipepet terus. (*)
Penulis : Leonita Lestari
Editor : Redaksi