Kepolisian Sektor (Polsek) Krian, jajaran Polresta Sidoarjo, menggrebek lokasi yang digunakan untuk arena sabung ayam di Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (11/5/2025). Arena sabung ayam atau disebut "kalangan" ini beroperasi sebulan belakangan ini.
Saat tiba di lokasi arena sabung ayam di Desa Terik, Petugas Polsek Krian kecele. Tidak ada satupun pelaku yang ditangkap. Di arena sabung ayam di Desa Terik, hanya beberapa alat pendukung sabung ayam ditemukan.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Beberapa barang bukti di arena sabung ayam di Desa Terik yang diamankan petugas Polsek Krian berupa sangkar ayam, terpal, arena, dan lainnya. Untuk menindaklanjuti temuan alat sabung ayam tersebut, petugas Polsek Krian meminta keterangan kepada pemilik lahan berinisial IS (47 tahun).
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krian, Kompol IGP Atma Giri menerangkan, inisial IS dimintai keterangan karena diketahui sebagai pemilik lahan yang jadi arena sabung ayam. Tapi, IS jadi jadi saksi dan tidak dilanjut dalam proses hukum.
Kapolsek Krian hanya memberi himbauan kepada pemilik lahan sabung ayam agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, IS pulang dari Polsek Krian usai diminta klarifikasi.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
Kapolsek Krian mengatakan, jajaran Polsek Krian terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, termasuk bentuk perjudian apa pun. (*)
Editor : Bambang Harianto