Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan menangkap seorang pria berinisial J (25 tahun), warga Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. J ditangkap bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap J oleh Polsek Kenohan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur
Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh menyampaikan, penangkapan terhadap inisial J setelah petugas Polsek Kenohan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan
Dari tindaklanjut informasi tersebut, pria inisial J ditangkap. Saat digeledah di badannya, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong depan jaketnya. Selain itu, Polsek Kenohan juga mengamankan 1 unit handphone merk Infinix tipe HOT 12i, jaket hoodie warna coklat bertuliskan "OFF WHITE", selembar kertas amplop warna putih, 2 plastik klip bening dan 5 plastik kristal putih diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,49 gram, 0,47 gram, dan tiga lainnya masing-masing 0,45 gram
Baca juga: 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara
Kapolsek Kenohan berkata, J dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Jo. Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. (*)
Editor : Zainuddin Qodir