Kepala Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Muhammad Bahrul Ghofar menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada beberapa penyelenggaran pendidikan di wilayahnya. Surat tertanggal 22 Mei 2025 tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Gresik.
Isi surat tersebut ialah, "Menindaklanjuti surat resmi dari Dinas Pendidikan Gresik dengan nomor surat 420/0666/437.53/2025 tentang himbauan untuk tidak menyelenggarakan wisuda bagi seluruh lembaga sekolah, baik swasta maupun negeri. Untuk menjaga kekondisifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, dengan fenomena dan budaya kegiatan Wisuda/Purnawiyata yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka Dinas Pendidikan Gresik mengimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Wisuda/Purnawiyata PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta."
Baca juga: Outing Class SMPN 22 Gresik ke Bali, Tiap Peserta Diduga Bayar Rp 1,4 Juta
Surat himbauan tersebut ditujukan kepada Tapos Bougenvil, Kepala PAUD Zahrotul Bilad, Kepala TKM NU 302, Kepala RAM Miftahul Ulum, Kepala MI Miftahul Ulum, Kepala UPT SDN 80. Semua lembaga pendidikan tersebut berlokasi di Desa Gredek. (*)
Baca juga: Sediakan Seragam Gratis untuk Siswa SMPN, Dinas Pendidikan Gresik Anggarkan Rp 2,4 Miliar
Editor : Bambang Harianto