Masud, Kepala Desa Wedoroanom Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Ini Kasusnya

Reporter : -
Masud, Kepala Desa Wedoroanom Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Ini Kasusnya
Mas'ud

Mas’ud, saat menjabat sebagai Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menghadapi gugatan hukum dari warganya. Sampai gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, mulai dari gugatan ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah gugatan tersebut, kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Mas’ud duduk sebagai Terdakwa karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik kepada warganya. Adapun yang menggugat sengketa informasi publik tersebut ialah Kartika Yuliati (45 tahun).

Baca Juga: Kepala Desa Wedoroanom Dituntut 5 Bulan Penjara oleh Jaksa Kejari Gresik

Perkara yang menjerat Mas'ud dalam perkara sengkata informasi publik saat jadi Kepala Desa Wedoroanom ini diuraikan awal mulanya oleh Nurul Istianah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, perkara nomor 132/Pid.B/2025/PN Gsk.

Dalam isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Nurul Istianah, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Mas'ud sebagai Terdakwa berawal pada 29 November 2019. Kartika Yuliati, selaku pemohon informasi mengajukan surat permohonan informasi publik yang pertama kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom.

Informasi yang dimohonkan mengenai:

- Riwayat tanah dan berita acara hibah (bila sudah dihibahkan) atas tanah persil 96 kelas D1 luas 2.660 m2 ;

- Riwayat tanah dan berita acara waris (apabila sudah diwaris) atas tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

Oleh karena surat permohonan informasi yang diajukan Kartika Yuliati tidak mendapatkan tanggapan dari Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom, maka Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020.

Pengajuan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020 juga tidak mendapatkan tanggapan dari Mas'ud, maka Kartika Yuliati pada 26 Februari 2020, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani persidangan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur telah memutus:

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ;

- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon:

* Riwayat tanah atas tanah persil nomor 96 Kelas D1 3 Luas 2.660 m2 ;

* Riwayat tanah atas tanah Ibu Kayanah (Almarhumah) dengan SPPT nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

- Sebagai informasi yang bersifat terbuka bagi Pemohon.

- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi keterangan tertulis tentang Riwayat Tanah sebagaimana dimaksud kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom tidak terima atas Putusan Majelis Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 7 September 2021. Setelah melalui persidangan, maka pada 18 November 2021, PTUN Surabaya memutus dalam amar putusannya Nomor: 132/G/Kl/2021/PTUN Sby yang mengadili:

- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon keberatan/dahulu Termohon informasi ;

Baca Juga: Kepala Desa Wedoroanom Dituntut 5 Bulan Penjara oleh Jaksa Kejari Gresik

- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

- Menghukum Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,00- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom tidak terima atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan putusan Nomor: 132/G/Kl/2021/PTUN Sby. Kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 02 Desember 2021, dengan memori kasasi tertanggal 13 Desember 2021.

Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor: 209K/TUN/Kl/2022 yang dalam amar putusannya menyatakan:

- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pada 11 Mei 2022, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 132/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 18 November 2021 telah diberitahukan kepada para pihak.

Pada 23 Mei 2022, Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan keterangan inkracht atas perkara Nomor : 132/G/KI/2021/PTUN.Sby.

Baca Juga: Warga Temanggung Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menjual Rokok Ilegal dari Madura

Pada 2 Juni 2022, Kartika Yuliati menerima surat keterangan inkracht atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor : 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 132/G/KI/2021/PTUN.Sby tanggal 18 November 2021.

Pada 14 Juni 2022, Kartika Yuliati memberikan surat pemberitahuan kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala desa Wedoroanom, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 132/G/KI/2021/PTUN.Sby tanggal 18 November 2021 Jo. Putusan Komisi informasi publik Nomor 20/VIII/KI-PROV.JATIM-PS-A-M-A/2021 tanggal 19 Agustus 2021 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Sampai dengan saat ini, Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa belum melaksanakan putusan tersebut.

Atas tidak diberikannya informasi terkait riwayat tanah dan berita acara hibah/waris dan sebagainya atas tanah milik orang tua Kartika Yuliati tersebut, Kartika Yuliati sebagai salah satu anak kandung dari pemilik tanah, yang merupakan salah satu pemegang hak waris tidak dapat mengetahui informasi tanah tersebut, sehingga Kartika Yuliati tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 950.000.000, dan kerugian imateril yang tidak ternilai karena merasa malu, dan berkonflik/menjadi benci dengan saudara.

Atas kejadian tersebut, Kartika Yuliati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Perbuatan Mas'ud tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kartika YuliatiKartika Yuliati

Kartika Yuliati mengaku, dia telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun dari pihak Pemerintah Desa Wedoroanom tidak menghiraukan surat permohonannya. Makanya, dia memilih mengambil jalur hukum.

"Tidak benar jika dokumen informasi yang saya minta dianggap urusan keluarga. Kades Wedoroanom beralasan karena masalah internal keluarga, maka data tidak diberikan,” ujarnya Kartika kala menggugat Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. (*)

Editor : Bambang Harianto