Polsek Nabire Kota Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

Reporter : Redaksi
Polsek Nabire Kota serahkan tersangka kriminal

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Ibnu Rudiharton melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, AKP Suparmin menyampaikan bahwa penyerahan tersangka berinisial SW (31 tahun) berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

“Penyerahan tersangka SW telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ema Kristina Dogomo,” ungkap AKP Suparmin.

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

Diketahui, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SW yang dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban mendatangi rumah lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tanpa banyak bicara, tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu tengah tertidur.

Korban mengalami luka serius berupa luka terbuka sepanjang 8 cm dengan kedalaman 1,5 cm pada leher bagian kanan, serta luka di bawah rahang kanan akibat tusukan senjata tajam yang digunakan tersangka.

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

"Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, atau Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru