Kepolisian Sektor (Polsek) Sape melakukan penggerebekan dan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Minggu (8/6/2025)
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Opsnal Polsek Sape, Bripka Suaib, bersama regu piket Polsek Sape. Langkah ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah atas kegiatan perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan penindakan tersebut. Dalam operasi itu, Polsek Sape berhasil mengamankan tiga ekor ayam aduan dan tiga unit arena gelanggang sabung ayam.
Barang bukti kemudian dimusnahkan di tempat, dengan memotong ayam aduan dan membakar arena gelanggang.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Polsek Sape juga memberikan imbauan keras kepada pemilik gelanggang dan para pelaku agar tidak lagi mengadakan aktivitas judi sabung ayam, di wilayah hukum Polsek Sape.
“Tidak boleh ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sape. Haram hukumnya,” tegas petugas di lapangan kepada warga yang berkumpul.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
Polres Bima Kota menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat. (*)
Editor : S. Anwar