Dipimpin oleh Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega melalui Kasa Rekrim Polres Minahasa Selatan, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, dan Resmob Polres Minahasa Selatan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. Informasi tersebut ialah tindak pidana pembunuhan di Desa Lindangan dengan korban lelaki inisial RK, alamat Tompaso Satu Jaga Vl, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sesampainya di Desa Lindangan, tim Resmob Polres Minahasa Selatan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tentang keberadaan tersangka. Resmob Polres Minahasa Selatan mendapatkan informasi bahwa Tersangka sedang bersembunyi di salah satu rumah warga.
Baca juga: Ajib Tembak Mantan Mertuanya dengan Senapan Angin
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati tersangka sedang bersembunyi di dalam kamar. Setelah itu, team Resmob Polres Minahasa Selatan melakukan pencarian barang bukti dan mendapati barang bukti berupa pisau badik yang berada di selokan samping rumah persembunyian tersangka.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Jarorejo, Pelaku Divonis 10 Tahun
Setelah itu, Resmob Polres Minahasa Selatan membawa pelaku bersama barang bukti ke kantot Satreskrim Polres Minahasa Selatan untuk proses lanjut.
Baca juga: Turut Serta Membunuh Ahmad Zakaria, M Abdul Hafid Divonis 7 Bulan
Identitas pelaku ialah inisial YK (59 tahun), warga Desa Lindingan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. (*)
Editor : Bambang Harianto