Candaan Berujung Pembunuhan, Lutfi Bacok Mokhlisin di Desa Lenteng Barat
Ketersinggungan atas ucapan candaan Mokhlisin (55 tahun), membuat Lutfi alias Lut emosi. Diapun beberapa kali membacok Mokhlisin hingga meninggal dunia. Kejadin berdarah tersebut terjadi pada Kamis 29 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB di sebuah tegalan Dusun Gunung Malang I, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasus pembunuhan ini berawal pada Kamis, 29 Januari 2026, sekira jam 07.00 WIB, ketika Lutfi sedang membersihkan rumput di tanah tegalan miliknya yang terletak di sebelah timur rumahnya yang beralamat di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam membersihkan rumput tersebut, Lutfi menggunakan sebilah celurit.
Kemudian di waktu yang sama, saat itu Lutfi melihat korban Mokhlisin sedang mengangkut jagung yang sudah dipetik dari tanah milik mertua Lutfi, yaitu Harun menuju rumah Harun. Saat mengangkut jagung tersebut, Mokhlisin melintas di jalan yang lokasinya berdekatan dengan tanah tegalan tempat Lutfi membersikan rumput.
Sekira jam 08.00 WIB, tiba-tiba Mokhlisin melintas dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat seperti mengejek kepada Lutfi. Sehingga saat itu Lutfi merasa kaget dan kesal serta langsung menghampiri Mokhlisin. Lutfi langsung membacok Mokhlisin menggunakan celurit hingga mengenai bagian leher, bahu dan pinggang korban, hingga celurit yang digunakan tersebut terjatu.
Mokhlisin mengambil batu dan melempar ke arah Lutfi, namun tidak kena.
Mokhlisin mencoba akan melempar batu kembali kepada Lutfi, akan tetapi Lutfi berhasil menghindar dan langsung pulang ke rumahnya. Sedangkan korban Mokhlisin pergi ke arah selatan.
Dan waktu itu juga ketika Lutfi hendak pergi berkerja kembali, Lutfi melihat Mokhlisin sudah duduk di teras rumah Hasunah yang lokasinya tidak jauh dari tempat Lutfi membacok Mokhlisin. Tak lama kemudian, Mokhlisin tewas di teras rumah Hasunah.
Yang menjadi penyebab Lutfi menganiaya Mokhlisin karena Lutfi merasa kesal terhadap apa yang dikatakan Mokhlisin yang saat itu mengatakan, "Bekna binina ekebe engkok. Engkok se ngerrep. Arapa'a bekna (Kamu istrinya dibawa saya. Saya yang sembunyikan. Mau apa kamu?"
Lutfi merasa seperti diejek oleh Mokhlisin, sehingga saat itu Lutfi langsung membacok Mokhlisin dengan mengayunkan celurit yang dipegangnya.
Akibat perbuatan Lutfi mengakibatkan Mokhlisin meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002/V.E.R/102.110/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama Mokhlisin dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki – laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka robek pada leher, bahu, pinggang dan panggul akibat kekerasan benda tajam, cidera tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah Mokhlisin tewas karena bacokan Lutfi, Lutfi melarikan diri ke Kabupaten Sampang. Namun pelariannya itu berhasil diendus oleh Satreskrim Polres Sumenep dan ditangkap di Sampang setelah melarikan diri.
Lutfi pun karena perbuatannya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana menyatakan, Terdakwa Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Redaksi