Bea Cukai Kediri Tindak Penjual Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Pelaku dan rokok ilegal di Kediri

Bea Cukai Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Pada Selasa, 17 Juni 2025, petugas Bea Cukai Kediri melaksanakan penindakan terhadap sebuah warung di Kabupaten Kediri yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai Kediri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Baca juga: 2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilik warung dikenakan sanksi administratif dalam bentuk Ultimum Remedium, yakni kewajiban untuk membayar cukai sebesar 3 kali lipat dari nilai cukai.

Baca juga: 2 Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Divonis Penjara dan Denda Rp 871 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

Bea Cukai Kediri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat. (*fin)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru