Kepala Desa Sidokelar Korupsi Dana CSR, Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar dan Syafi’in sebagai anggota BPD Sidokelar
Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar dan Syafi’in sebagai anggota BPD Sidokelar
grosir-buah-surabaya

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya sidang putusan dengan Terdakwa Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dan Syafi’in bin Marjo sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar pada Senin, 23 Februari 2026.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Moh Saiful Bahri dan Syafi’in terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar dan Syafi’in sebagai anggota BPD Sidokelar, dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut :

1. Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.284.823,30, dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp288.284.823,30 sebagaimana Barang Bukti Nomor 163 (seratus enam puluh tiga).

Tuntutan :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp284.284.823,30.

2. Syafi’in sebagai anggota BPD Sidokelar

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;

5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 94.090.561,31.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

cctv-mojokerto-liem

Pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membebankan Uang Pengganti sebesar Rp63.090.561,31. 

Untuk informasi, Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar dan Syafi’in sebagai anggota BPD Sidokelar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Keduanya korupsi dana corporate social responsibility (CSR) tahun 2013 senilai 420 juta. Uang CSR tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di Desa Sidokelar, tapi digunakan kades untuk kepentingan pribadi Moh Saiful Bahri selaku Kepala Desa Sidokelar dan Syafi’in.

Dari penyidikan Kejari Lamongan, uang CSR tersebut mengalir ke sejumlah orang, yakni :

Syafi’in sebesar Rp63.090.561,31 

Moh. Saiful Bahri sebesar Rp284.284.823,30

Ahmad Jaelani (almarhum) sebesar Rp10.000.000.

Burhan Falakhi sebesar Rp6.000.000.

Bagus Subianto (almarhum) sebesar Rp 4.000.000. 

Nur Sholeh Hadi sebesar Rp 3.000.000.

Khusno sebesar Rp3.000.000.

Amin Thohari sebesar Rp3.000.000.

Sodikin sebesar Rp3.000.000.

Ahmad Rubain sebesar Rp3.000.000.