Serapan Anggaran Pemkab Gresik Disorot WaGS
Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik menjadi perhatian dari Aliansi Wartawan Aliansi Gresik Selatan atau WaGS. Dua bulan menjelang tutup anggaran, WaGS mendapati masih banyak pos-pos anggaran yang serapannya sangat rendah.
“Bahkan, berpotensi tidak terserap 100%,” ujar Ketua WaGS, Efianto dalam rilis yang diterima Lintasperkoro pada Sabtu, 8 November 2025.
Beberapa pos anggaran APBD Gresik yang penyerapannya rendah disebutkan oleh Efianto, diantaranya Belanja Daerah dari pagu Rp 1,413 triliun, sampai dengan awal November 2025 hanya terserap 58,58% atau senilai Rp 828 miliar. Kondisi yang sama juga terjadi pada Belanja Lainnya, dengan realisasi hanya 62,15% atau senilai Rp 168,4 miliar dari pagu Rp 270,8 miliar.
“Sulit untuk menyerap 100% di sisa waktu 2 bulan menjelang tutup anggaran ini. Artinya, kinerja OPD (organisasi perangkat daerah) di jajaran Pemkab Gresik tidak maksimal. Bupati Gresik harus lakukan evaluasi supaya anggaran cepat terserap dan pertumbuhan ekonomi Gresik naik,” imbau Efianto.
Lebih rinci, Efianto menguraikan penyerapan beberapa pos anggaran Pemkab Gresik sampai dengan 7 November 2025. Rinciannya :
- Belanja Pegawai (68,01%)
Anggaran/Pagu : Rp 513,6 miliar
Realiasi : Rp 349,4 miliar
- Belanja Barang dan Jasa (55,77%)
Anggaran/Pagu : Rp 417,4 miliar
Realiasi : Rp 232,7 miliar
- Belanja Modal (77,61%)
Anggaran/Pagu : Rp 211,7 miliar
Realiasi : Rp 77,6 miliar
- Belanja Bagi Hasil (68,63%)
Anggaran/Pagu : Rp 53,8 miliar
Realiasi : Rp 36,9 miliar
- Belanja Bantuan Keuangan (67,79%)
Anggaran/Pagu : Rp 134 miliar
Realiasi : Rp 90,8 miliar
- Belanja Bunga (62,91%)
Anggaran/Pagu : Rp 872,35 miliar
Realiasi : Rp 548,84 miliar
- Belanja Subsidi (40,48%)
Anggaran/Pagu : Rp 6,97 miliar
Realiasi : Rp 2,82 miliar
- Belanja Hibah (56.20%)
Anggaran/Pagu : Rp 51,5 miliar
Realiasi : Rp 28,9 miliar
- Belanja Bantuan Sosial (69,46%)
Anggaran/Pagu : Rp 9 miliar
Realiasi : Rp 6,3 miliar
- Belanja Tidak Terduga (12,70%)
Anggaran/Pagu : Rp 14,43 miliar
Realiasi : Rp 1,83 miliar
Ketua WaGS tidak cuma menyoroti tentang belanja anggaran di Pemkab Gresik. Dari sisi pendapatan, Efianto menilai ada beberapa sumber pendapatan daerah yang kemungkinan besar sulit tercapai targetnya.
“Tahun 2025 ini, Pemkab Gresik menargetkan PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 1,4 triliun. Namun sampai November 2025 ini, masih terealisasi 70,31% atau Rp 951,35 miliar. Yang terdiri dari Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp 210 miliar dari target Rp 292 miliar (72,01%), Retribusi Daerah dari target Rp 63,5 miliar, baru terealisasi 67,41% atau sekitar Rp 42,7 miliar. Dan beberapa pendapatan lain, seperti Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah, dan Pendapatan Lainnya. PAD sulit tercapai target karena terjadi kebocoran di berbagai sektor. Seperti tambang ilegal, parkir ilegal, dan lainnya,” urai Efianto.
Dalam percakapan dengan Lintasperkoro, Efianto kemudian menunjukkan beberapa dokumen terkait dengan APBD Kabupaten Gresik. Salah satunya ialah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, Lintasperkoro mengutip beberapa poin tentang perubahan APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025, antara lain :
- Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp3.848.347.186.713,60, bertambah sebesar Rp15.442.856.875,48, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 3.863.790.043.589,08 ;
- Belanja daerah yang semula sebesar Rp3.843.558.853.847,60, bertambah sebesar Rp102.303.086.468,48, sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp3.945.861.940.316,08;
- Pembiayaan daerah yang berasal penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp17.211.667.134, bertambah sebesar Rp86.860.229.593, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp104.071.896.727.
- Pembiayaan daerah yang berasal pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp22.000.000.000, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp22.000.000.000.
- Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan sebesar Rp82.071.896.727, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp 0.
- Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp1.544.422.292.713,60, bertambah sebesar Rp23.666.862.918,48, sehingga pendapatan asli daerah setelah perubahan sebesar Rp1.568.089.155.632,08;
- Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp2.303.924.894.000, berkurang sebesar Rp8.224.006.043, sehingga Jumlah Pendapatan Transfer setelah perubahan Rp 2.295.700.887.957.
- Pajak daerah yang semula sebesar Rp1.083.685.912.376, bertambah sebesar Rp14.500.000.000, sehingga Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan sebesar Rp1.098.185.912.376;
- Retribusi daerah yang semula sebesar Rp367.265.955.771,50, bertambah sebesar Rp8.978.467.551, sehingga Jumlah Retribusi Daerah setelah perubahan sebesar Rp376.244.423.322,50;
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang semula Rp12.645.000.000, bertambah/berkurang sebesar Rp 0, sehingga jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan sebesar Rp12.645.000.000;
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang semula sebesar Rp80.825.424.566,10, bertambah sebesar Rp188.395.367,48, sehingga jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan sebesar Rp 81.013.819.933,58.
- Transfer pemerintah pusat yang semula sebesar Rp2.148.430.324.000, berkurang sebesar Rp9.065.883.043, sehingga Jumlah Transfer Pemerintah Pusat setelah perubahan Rp2.139.364.440.957;
- Transfer antar daerah yang semula sebesar Rp155.494.570.000, bertambah sebesar Rp 841.877.000, sehingga jumlah transfer antar daerah setelah perubahan sebesar Rp156.336.447.000.
- Belanja operasi yang semula sebesar Rp2.616.782.876.867,84, bertambah sebesar Rp62.531.672.466,13, sehingga jumlah belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp2.679.314.549.333;
- Belanja modal yang semula sebesar Rp420.515.473.905, bertambah sebesar Rp48.245.927.875, sehingga jumlah belanja modal setelah perubahan sebesar Rp468.761.401.780,03;
- Belanja tidak terduga yang semula sebesar Rp20.000.000.000, bertambah sebesar Rp3.784.806.672,95, sehingga jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan sebesar Rp23.784.806.672,95.
- belanja Transfer Rp786.260.503.074,76, berkurang sebesar Rp12.259.320.545,63, sehingga jumlah belanja transfer setelah perubahan sebesar Rp774.001.182.529,13.
- Belanja pegawai yang semula sebesar Rp1.235.332.215.328,93, bertambah sebesar Rp7.792.585.985,59, sehingga jumlah belanja pegawai setelah perubahan sebesar Rp1.243.124.801.314,52;
- Belanja barang dan jasa yang semula sebesar Rp1.067.914.545.255,28, bertambah sebesar Rp85.047.693.380,54, sehingga jumlah belanja barang dan Jasa setelah perubahan sebesar Rp1.152.962.238.635,82;
- Belanja bunga Rp720.052.083,63, bertambah/berkurang sebesar Rp0, sehingga jumlah belanja bunga setelah perubahan sebesar Rp720.052.083,63;
- Belanja hibah yang semula sebesar Rp298.983.759.700, berkurang sebesar Rp30.458.606.900, sehingga jumlah belanja hibah setelah perubahan sebesar Rp268.525.152.800;
- Belanja bantuan sosial yang semula sebesar Rp13.832.304.500, bertambah sebesar Rp150.000.000, sehingga jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan sebesar Rp13.982.304.500.
- Belanja modal tanah yang semula sebesar Rp39.493.719.200, bertambah sebesar Rp22.249.152.800, sehingga jumlah belanja modal tanah setelah perubahan sebesar Rp61.742.872.000;
- Belanja modal peralatan dan mesin yang semula sebesar Rp75.444.484.005, bertambah sebesar Rp23.156.718.453, sehingga jumlah belanja modal peralatan dan mesin setelah perubahan sebesar Rp98.601.202.458,53;
- Belanja modal gedung dan bangunan yang semula sebesar Rp103.662.907.154,20, bertambah sebesar Rp19.194.434.426,70, sehingga jumlah belanja modal gedung dan bangunan setelah perubahan sebesar Rp122.857.341.580,90.
- Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang semula sebesar Rp193.945.894.233,80, berkurang sebesar Rp20.723.849.164,20, sehingga jumlah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi setelah perubahan sebesar Rp173.222.045.069,60.
- Belanja modal aset tetap lainnya yang semula sebesar Rp7.968.469.312, bertambah sebesar Rp4.369.471.359, sehingga jumlah belanja modal aset tetap lainnya setelah perubahan sebesar Rp12.337.940.671.
- Belanja Tidak Terduga yang semula sebesar Rp20.000.000.000, bertambah sebesar Rp3.784.806.672, sehingga jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan sebesar Rp23.784.806.672,95.
- Belanja Bagi Hasil yang semula sebesar Rp121.094.968.894,76, bertambah sebesar Rp1.957.467.012,90, sehingga jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan sebesar Rp123.052.435.907,66.
- Belanja Bantuan Keuangan yang semula sebesar Rp665.165.534.180, berkurang sebesar Rp14.216.787.558,53, sehingga jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan sebesar Rp650.948.746.621,47. (*)
Editor : Bambang Harianto