Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa Bunut Seberang Ditangkap Polisi
Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap seorang wartawan bernama Moh Ikbaluddin (51 tahun), yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang. Oknum wartawan tersebut ditangkap di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Ipda Kiki Nur Alfian bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, usai menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Desa Bunut Seberang.
Dari penangkapan terhadap oknum Wartawan bernama Moh Ikbaluddin, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2.500.000 dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono mewakili Kapolres Pesawaran menjelaskan bahwa modus operandi pelaku diawali dengan menakut-nakuti korban melalui pesan WhatsApp berisi tautan pemberitaan negatif terkait desa, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih "akomodasi" agar berita tersebut dapat dihapus (takedown).
"Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp 2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian," tegas AKP Rudi Hartono.
Tersangka Moh Ikbaluddin ditahan. Sedangkan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oknum wartawan tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)
Editor : Redaksi