Awas, Tertipu Pupuk Palsu

Reporter : -
advertorial

Petani wajib berhati-hati dengan pembelian pupuk bersubsidi maupun non subsidi. Sebab, pupuk palsu marak beredar di media sosial maupun beredar di lapangan. Pupuk palsu dijual di agen atau kios. Pupuk subsidi hanya bisa dibeli di kios resmi.

Pupuk Indonesia dan yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani serta menyusun e-RDKK. Sedangkan Pupuk Non Subsidi bisa dibeli di kios dengan terlebih dahulu bertanya tentang izin-izin yang ada, misalkan izin edar dari Kementerian Pertanian, SNI, izin merk, legalitas usaha, jika perlu tanya apakah punya sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi

Izin-izin diperlukan demi melindungi petani dari peredaran pupuk palsu, dengan kemasan karung mirip dengan pupuk yang diproduksi oleh perusahaan Pupuk Indonesia. (kin)

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Editor : Ahmadi