Jaksa Kejari Surabaya Banding Atas Vonis Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen (76 tahun) selaku Direktur Utama PT Semanggi Mas Sejahtera. Perkaranya ialah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Senin (14/9/2026) di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen terbukti tidak menyampaikan dengan sebenarnya Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PT Semanggi Mas Sejahtera periode tahun 2017 dan 2018. Oleh karena itu, Soetrisno alias The Boen Hen sebagai penanggungjawab PT Semanggi Mas Sejahtera divonis dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Vonis ringan dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan adanya pengembalian atau pembayaran kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total kerugian pendapatan negara sekitar Rp1,81 miliar / manipulasi PPN hasil tembakau hingga Rp 2,79 miliar.
Atas vonis tersebut, Jaksa yang terdiri dari Robiatul Adawiyah, Irfan Adi Prasetya, Rico Luis Antonio Sinaga, dan Hendi Wijaya, memilih banding. Sebab, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Soetrisno alias The Boen Hen sebagai Direktur Utama PT Semanggi Mas Sejahtera dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penasehat Hukum Terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen, Hotbi Situmeang menyambut baik putusan Majelis Hakim. Kliennya dinilai kooperatif selama di persidangan. Selain itu, kliennya mengakui kesalahan dan selalu hadir selama persidangan. Selain itu, kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp 1.810.783.233 untuk pembayaran kewajiban perpajakan dalam perkara tersebut.
Dakwaan
Soetrisno alias The Boen Hen selaku Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surabaya Wonocolo, sejak 19 Juni 1989 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 26 Juli 2013. Dalam kurun waktu selama periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018, PT Semanggi Mas Sejahtera tidak menyampaikan SPT Pajak dengan sebenarnya.
PT Semanggi Mas Sejahtera awalnya bernama PT Semanggi Mas Jaya. Kegiatan usaha dari PT Semanggi Mas Sejahtera adalah produksi rokok, baik SKT (Sigaret Kretek Tangan) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 2 Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan kantor administrasi Surabaya di Jalan Gayungan IV nomor 7 Kota Surabaya.
Berdasarkan basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) KPP Pratama Surabaya Wonocolo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh PT Semanggi Mas Sejahtera adalah Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, PPh pemotongan/ pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengurus dari PT Semanggi Mas Sejahtera untuk tahun 2017 dan 2018 adalah terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen selaku Direktur dan The Peter Setiawan selaku Komisaris. The Peter Setiawan merupakan anak dari Terdakwa Soetrisno alias The Boen Hen. Namun The Peter Setiawan tidak ikut dalam kegiatan usaha atau operasional PT Semanggi Mas Sejahtera, hanya sebatas nama di Akta saja.
Soetrisno alias The Boen Hen selaku Direktur merupakan pengendali penuh dalam pengambilan keputusan Perusahaan serta bertanggung jawab atas operasional PT Semanggi Mas Sejahtera pada tahun 2017 dan 2018. Tugas Soetrisno alias The Boen Hen selaku Direktur perusahaan antara lain bagian mencari konsumen, menjaga kualitas mutu (campuran rasa) serta mencari modal usaha.
Berdasarkan basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), PT Semanggi Mas Sejahtera sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah 12011, yaitu Industri Rokok Kretek.
PT Semanggi Mas Sejahtera dalam kurun waktu Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 telah melakukan penebusan pita cukai (menggunakan dokumen CK-1) ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Blitar untuk direkatkan di kemasan rokok yang diproduksinya.
Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan pabrik rokok yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk permohonan penebusan pita cukai rokok yang berisi tentang identitas Wajib Pajak, merek rokok, isi perbungkus, HJE (Harga Jual Eceran), Tarif Cukai, Lembar pita cukai, jumlah cukai yang akan ditebus, serta ada Pungutan Negara Lainnya berupa PPN HT (Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau).
Dalam dokumen CK-1 tersebut, dapat diketahui berapa jumlah kewajiban cukai yang harus dibayar dan PPN Hasil Tembakau (PPN-HT) yang seharusnya dibayar atas penebusan pita cukai yang dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tanggal 21 September 2015 Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi penyetoran PPN HT (Hasil Tembakau) harus disetor pada saat melakukan penebusan pita cukai rokok, sesuai yang tertera dalam dokumen CK 1 (Dokumen untuk penebusan pita cukai yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak)
Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, PT Semanggi Mas Sejahtera telah melakukan penebusan transaksi pita cukai rokok. Rinciannya yaitu :
Total Penebusan Pita Cukai tahun 2017
- HJE (Harga Jual Eceran) : Rp 16.910.490.000.
- Pita Cukai : Rp 4.337.640.000.
- PPN : Rp 1.538.856.596.
Penebusan Pita Cukai tahun 2018
- HJE (Harga Jual Eceran) : Rp 13.767.585.000.
- Pita Cukai : Rp 3.746.100.000.
- PPN : Rp 1.252.850.237.
Berdasarkan data Aplikasi Apportal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat pajak keluaran dari lawan transaksi selama masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2018 terkait pembelian yang dilakukan PT Semanggi Mas Sejahtera. (*)
Editor : Redaksi