Direktur PT Erza Nusa Indonesia di Menganti Terancam 6 Tahun Penjara
PT Erza Nusa Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Putat Lor, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sedang terbelit hukum. Direkturnya bernama Faisol Amir ditangkap aparat gabungan dari Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II.
Pengkapan terhadap Faisol Amir tidak lepas dari perbuatannya saat memimpin perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik, PT Erza Nusa Indonesia. Karena perbuatan Faisol Amir tersebut, negara tekor Rp 2.417.130.948.
Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia ditangkap dan dijadikan tersangka karena tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut ke kas negara. Faisol Amir juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Maret 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Perbuatan Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Faisol Amir terancam pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun, sebagaimana Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 39 huruf c yang berbunyi : "tidak menyampaikan surat pemberitahuan" dan Pasal 39 huruf c yang menyebutkan : "menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap".
Setelah penetapan tersangka, Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (14/10/2025). Perkara Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia saat ini sudah di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ialah Sunda Denuwari Sofa. Melalui keterangannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, PT Erza Nusa Indonesia dengan penanggungjawab Faisol Amir sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) per tanggal 7 Mei 2015. Dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanaan Pajak (KPP) Pratama Blitar sejak tanggal 09 Desember 2008 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 71.869.555.4-xxx.
Sususan Direksi dan Komisaris PT Erza Nusa Indonesia terdiri dari Faizol Amir (Direktur), Erliana Pujiastutik (Komisaris Utama/ istri Faizol Amir), Faizol Amir (Komisaris/ Ibu Faizol Amir).
PT Erza Nusa Indonesia sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, mendapat pekerjaan di berbagai perusahaan, diantaranya dari PT Indospring, PT Indoprima Gemilang, PT Indonesia Prima Spring, PT Dian Lestari Perdana, PT Gresik Migas, PT Adhi Persada Gedung, PT Jaya Trade Indonesia, PT Sahabat Membangun Bersama, PT Eka Permata Surya Sentosa, PT Insurindo Inter Service, PT Marga Dinamik Perkasa, dan PT Kumala Niaga Tama.
Dalam setiap pekerjaan tersebut, PT Erza Nusa Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain kewajiban PPh dan PPN, yaitu dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan dengan benar dan lengkap.
Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPN, yang menandatangani SPT Masa PPN PT Erza Nusa Indonesia dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 adalah Faisol Amir selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia.
PT Erza Nusa Indonesia menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan yang menggunakan jasanya, yang dilampirkan dalam setiap invoice, sebagai kelengkapan dokumen untuk melakukan penagihan pekerjaan yang telah dilakukan.
Selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, terdapat Faktur pajak yang telah diterbitkan PT Erza Nusa Indonesia kepada lawan transaksi, namun tidak dilaporkan, dengan tidak menyampaikan SPT PPN. Dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka mengakibatkan tidak diketahuinya jumlah pajak yang sebenarnya sudah dipungut oleh PKP, jumlah pajak terutang yang sebenarnya harus dibayar, dan jumlah pajak yang sebenarnya telah dibayar oleh Wajib Pajak selaku penanggung pajak.
Berdasarkan data aplikasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PKPM) pada informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lawan transaksi sebagai pembeli jasa PT Erza Nusa Indonesia selama tahun 2019 sampai 2023, yang telah diterbitkan faktur pajaknya, namun tidak dilaporkan, yaitu PT Adhi Persada Gedung (Rp 1.857.379.276), PT Indospring, Tbk (Rp 458.574.293), PT Indoprima Gemilang (Rp 73.865.786), PT Dian Lestari Perdana (Rp 72.581.685), PT Gresik Migas (Rp 15.162.162), PT Dian Lestari Perdana (Rp 72.581.685), PT Indonesia Prima Spring (Rp 9.072.500), PT Kumala Niaga Tama (Rp 510.950), PT Insurindo Interservices (Rp 3.008.900). Total keseluruhan RP 2.490.155.552.
Selanjutnya Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan PT Erza Nusa Indonesia, yaitu telah dilakukan beberapa kali penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait Faktur Pajak yang sudah approve namun belum dilaporkan, namun PT Erza Nusa Indonesia tidak memberikan tanggapan maupun penyetoran pajak terkait SP2DK yang telah disampaikan, dan KPP Pratama Gresik juga telah mengundang konseling pimpinan dengan Surat S-505/WPJ.24/KP.10/2021 tanggal 28 September 2021, tetapi tidak ada pihak PT Erza Nusa Indonesia yang hadir.
Berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh Ahli Antonius Herry Wijayanto (Ahli Peraturan Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara), PT Erza Nusa Indonesia telah menerbitkan Faktur Pajak dan menerima pembayaran PPN, terdapat kewajiban PPN yang seharusnya dihitung dalam SPT dan dibayarkan PPN nya ke kas negara sebagai bentuk pendapatan negara dari sektor pajak. Namun Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut tidak dilaporkan, dan tidak dibayar ke kas negara, sehingga secara riil telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPN, yang terjadi dalam kurun waktu Maret 2019 sampai Oktober 2023 sebesar Rp.2.417.130.948.
Aakibat perbuatan terdakwa Faisol Amir yang dengan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar sebesar Rp.2.417.130.948 sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Ahli Perpajakan dan Ahli Penghitung Kerugian Pada Pendapatan Negara sebagaimana tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa Faisol Amir tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto