Isi SPT Pajak Tidak Benar, PT Gala Bumi Perkasa Didenda Rp 214 Miliar

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Sidang putusan Terdakwa korporasi PT Gala Bumi Perkasa
Sidang putusan Terdakwa korporasi PT Gala Bumi Perkasa
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT Gala Bumi Perkasa bersalah dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026. Ketua Majelis Hakim, Ardiani menyatakan, PT Gala Bumi Perkasa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan keterangan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap.

Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap PT Gala Bumi Perkasa sebesar Rp 214,68 miliar, yang merupakan pengenaan denda sebanyak dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar yang sebesar Rp 107,34 miliar.

Penjatuhan putusan ini menjadi bagian perjalanan panjang penanganan perkara PT Gala Bumi Perkasa, yang sejak awal diwarnai beragam tantangan. Pada tahap penyidikan, perkara pajak ini telah menghadapi empat kali upaya praperadilan yang menuntut ketelitian dalam pelaksanaan prosedur.

Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka korporasi PT Gala Bumi Perkasa beserta barang bukti sempat terhambat akibat ketidakhadiran tersangka pada waktu yang telah ditetapkan.

Kebijakan penegakan hukum ini berorientasi pada pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara dalam rangka mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, juga bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pajak korporasi.

Namun demikian, dalam penegakan hukum sekali pun, negara tetap menjunjung hak terdakwa PT Gala Bumi Perkasa dalam mengajukan upaya hukum. Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut PT Gala Bumi Perkasa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, korporasi PT Gala Bumi Perkasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk informasi, PT Gala Bumi Perkasa didirikan berdasarkan Akta Notaris Abdurrazaq Ashiblie nomor 19 tanggal 17 Februari 1994 dan terdaftar untuk menjadi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng sejak tanggal 08 Juni 1994 dengan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.677.395.4-611.000.

Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 Oktober 1996, yang dalam perkara ini diwakili oleh Yusuf Wangsaredja selaku Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, pada bulan Januari 2013 sampai dengan Desember 2015, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (*)