Suwarno Bin Sarmin harus mendekam di penjara selama 2 bulan akibat perbuatannya. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang
Pengadilan Negeri Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tiga Motor Honda kepada Pemilik Sah
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan tiga unit sepeda motor Honda kepada
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis
Sidang ke 4, 2 Penambang Ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara
Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun
Walikota Mojokerto Digugat 8 Miliar Rupiah
Walikota Mojokerto digugat 8 miliar rupiah oleh Ahli Waris Sah Aboe Soerachman. Gugatan terhadap Walikota Mojokerto didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN)