2 Pemuda Desa Sumberdadi Bawa Pedang Menantang Warga Gresik
Dua pemuda asal Desa Sumberdadi, Kabupaten Lamongan, harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dalam kondisi mabuk membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang menantang warga di Desa Brangkal, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka berinisial MH (28 tahun) dan BF (21 tahun). Mereka warga Dusun Babatan RT 03/RW 03, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki selaku pelaku di Dusu Tanjungan Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik Dan benar saja pihak kepolisian mendapati pelaku sedang membawa Sajam dan memegang sajam," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (11/9/2023).
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekitar jam 18.00 wib Dusun Tanjungan Desa Brangkal mengadakan acara pentas seni dalam rangka HUT RI ke-78.
Nah, di sekitar Dusun Tanjungan, sekira pukul 23.00 wib datang tersangka BF dan MH bersama tiga orang saksi lainnya dalam keadaan mabuk minuman keras saat di rumah tersangka MH.
Baca Juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
Saat menenggak miras, tersangka MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa Pemuda Dusun Tanjungan akan tetapi bisa dipisahkan oleh saksi-saksi,.
Kemudian tersangka diantar pulang, karena tidak terima dengan perbuatan para pemuda Dusun Tanjungan, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa sajam miliknya sampai di lokasi sajam yang di bawa tersangka BF Kemudian ambil alih oleh tersangka MH yang kemudian di gunakan untuk mengancam atau menantang warga Dusun Tanjungan. Atas kejadian tersebut salah satu warga memberikan ke pada anggota Kepolisian Gresik yang sedang melakukan pengamanan dilokasi.
Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Saat berganti hari, tanggal 10 September 2023 jam 00.45 wib anggota Polsek Balong Panggang dan piket Reskrim Polres Gresik bergegas mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka pukul 01.00.
"Barang bukti yang kami amankan satu senjata tajam berjenis pedang. Tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang mengubah UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," katanya. (kin)
Editor : Ahmadi