2 Pemuda Desa Sumberdadi Bawa Pedang Menantang Warga Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dua pemuda asal Desa Sumberdadi
Dua pemuda asal Desa Sumberdadi
grosir-buah-surabaya

Dua pemuda asal Desa Sumberdadi, Kabupaten Lamongan, harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dalam kondisi mabuk membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang menantang warga di Desa Brangkal, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka berinisial MH (28 tahun) dan BF (21 tahun). Mereka warga Dusun Babatan RT 03/RW 03, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki selaku pelaku di Dusun Tanjungan, Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dan benar saja. Pihak kepolisian mendapati pelaku sedang membawa senjata tajam dan memegang senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pada Senin (11/9/2023).

Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023 sekitar jam 18.00 WIB di Dusun Tanjungan, Desa Brangkal, mengadakan acara pentas seni dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78.

Nah, di sekitar Dusun Tanjungan, sekira pukul 23.00 WIB, datang tersangka inisial BF dan MH bersama tiga orang saksi lainnya dalam keadaan mabuk minuman keras saat di rumah tersangka MH.

Saat menenggak miras, tersangka MH dan BF sempat bersitegang dengan beberapa Pemuda Dusun Tanjungan akan tetapi bisa dipisahkan oleh saksi-saksi,.

Kemudian tersangka diantar pulang. Karena tidak terima dengan perbuatan para pemuda Dusun Tanjungan, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam miliknya. Sampai di lokasi, senjata tajam yang dibawa tersangka BF kemudian ambil alih oleh tersangka MH yang kemudian digunakan untuk mengancam atau menantang warga Dusun Tanjungan. Atas kejadian tersebut salah satu warga memberikan kepada anggota Kepolisian Gresik yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.

Saat berganti hari, tanggal 10 September 2023 jam 00.45 WIB, anggota Polsek Balong Panggang dan piket Reskrim Polres Gresik bergegas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka pukul 01.00 WIB.

"Barang bukti yang kami amankan satu senjata tajam berjenis pedang. Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," katanya. (kin)