Oknum Polisi Dilaporkan ke Propram, Diduga Mau Peras Pengusaha Tambang Ilegal Sebesar Rp 1,8 Miliar
Leviana Adriningtyas (26 tahun), seorang pengusaha tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) lengkap ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Leviana ditahan di sel tahanan Polda Bali sejak 30 November 2023.
Leviana Adriningtyas merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Galian C. Dia melakukan usaha penambangan di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Baca Juga: Nasib Ipda Rudy Soik, Dipecat Polda NTT Setelah Menyelidiki Kasus Dugaan Mafia BBM Ilegal
Usaha tambang itu dilakukan Leviana sejak tahun 2020. Selain PT Sancaka Mitra Jaya, di Banjar Asem, terdapat 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan tambang ilegal di lahan seluas kurang lebih 9 hektar itu.
Nunuk, ibunda dari Leviana Adriningtyas menjelaskan, pihaknya sejatinya telah berupaya untuk mengurus izin operasional di Pemerintah Pusat hingga Pemprov Bali. Namun izin tersebut belum dapat diterbitkan lantaran di Kabupaten Buleleng belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detil Tata Ruang (RDTW).
Selama belum mengantongi izin operasional tambang, Nunuk mengaku pihaknya sudah "kulon nuwun" ke berbagai pihak, seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali, agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan.
Hingga beberapa waktu lalu, dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga mencoba melakukan pemerasan kepada Leviana Adriningtyas.
Dua anggota Polda Bali itu disebut Nunuk, meminta uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada anaknya (Leviana), dan harus diberikan secepatnya. Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota Polisi itu, Leviana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kejadian itu, Leviana pun mengalami depresi.
"Anak saya dimintai uang banyak. Anak saya ditahan dalam keadaan depresi. Surat penangguhan tidak diberikan. Saya tidak mau anak saya gila. Tolong dilepaskan agar anak saya bisa dirawat. Bapak Presiden tolong saya. Kapolri tolong saya," ucapnya.
Nunuk menyebut, bila memang aktivitas penambangan yang dilakukan anaknya menyalahi aturan, seharusnya 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan serupa juga ditindaklanjuti oleh Polisi. Nunuk mengaku telah melaporkan kedua oknum anggota Polda Bali itu ke Mabes Polri.
"Kalau mau keadilan harusnya semua ditangkap. Kami sebelumnya sudah kulon nuwun, sehingga sempat ada permakluman karena ini memang bukan kesalahan kami. Izin belum keluar karena Buleleng belum punya Perbup RDTW," keluhnya.
Nunuk berkata, meski usaha anaknya belum berizin, Pemkab Buleleng rutin memungut pajak mineral bukan logam (minerba) dari usaha miliknya. Setiap bulan pajak atau retribusi yang disetor kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tergantung hasil penjualan.
"Anak saya tidak pernah terlambat bayar pajak," katanya.
Mencari keadilan terhadap anaknya, Nunuk bersama belasan pekerja Galian C Banjarasem mendatangi Komisi DPRD Buleleng pada Kamis siang (7/12/2023).
Ia menangis dan berteriak meminta bantuan kepada Presiden RI (Joko Widodo), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) hingga anggota DPRD Buleleng, agar dapat membantu anaknya yang ditahan di Polda Bali gara-gara melakukan aktivitas tambang ilegal di Galian C Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, Rancangan Perbup RDTR sejatinya sudah selesai dibuat. Hanya saja, untuk pengesahannya, Pemkab Buleleng menunggu persetujuan dari Pemerintah pusat. Perbup RDTR ini diakui Lihadnyana penting dimiliki untuk menegakkan aturan pada usaha-usaha yang ada di Buleleng terutama Galian C.
"Kami sudah berikan penjelasan itu kepada pekerja Galian C. Kami sangat mengejar Perbup RDTR ini, dan masih dievaluasi di pusat. Memang harus dipercepat, sehingga Galian C itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan," katanya.
Baca Juga: Propam Polres Jombang Periksa Oknum Polisi Yang Diberitakan Jadi Penagih Hutang
Selama belum ada izin operasional, Lihadnyana mengimbau agar pengusaha galian c tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah Desa Banjar Asem. Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini juga menyebut meski belum mengantongi izin, perusahaan Galian C memang wajib membayar pajak karena bagian dari komersial.
Polda Bali membantah tuduhan dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Galian C Banjar Asem.
"Sudah saya konfirmasi ke Direktur Krimsus apa yang disampaikan itu tidak benar. Mengenai tindakan itu tidak benar, kalau dia melaporkan ke Mabes Polri silakan itu hak dia, juga agar diklarifikasi, faktanya proses hukum terhadap pelaku berjalan dan ditetapkan tersangka, tidak ada tuduhan itu, diklarifikasi oleh Dirkrimsus, tidak ada itu, dan saat ini proses hukum masih berjalan," tegas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dilansir Tribun.
Jansen mengatakan, pihak tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut. Sebab, jika nantinya tidak terbukti, bukan tidak menutup kemungkinan justru mereka akan berhadapan dengan hukum.
"Hak dia lah (lapor ke Div Propam Polri), tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap-siap aja dia, karena itu kan sudah tendensius. Kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," tegasnya.
Penasehat hukum Leviana Adriningtyas, Wayan Sudarma mengaku sudah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi tersebut terhadap kliennya.
"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik. Bukti itu sudah kami serahkan, dan kami sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata dia pada Jumat (8/12/2023).
Ia mengatakan, kliennya merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu atau galian c di Seririt, Buleleng.
Baca Juga: Gelar Gaktiblin, Si propam Polres Blora Periksa Sikap Tampang Dan Kelengkapan Surat Anggota
Kasus ini bermula ketika kliennya didatangi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda pada 24 Oktober 2023, terkait perizinan usaha yang dijalaninya sejak tahun 2021. Kemudian, pada 26 Oktober 2023, Leviana Adriningtyas memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan usaha pertambangan tanpa izin.
Saat itu, Leviana Adriningtyas disuruh masuk ke dalam ruangan oknum Polisi tersebut untuk membicarakan penyelesaian kasus yang akan menjeratnya. Dalam percakapan itu, secara tersirat, oknum Polisi tersebut meminta jatah 10 persen atau senilai Rp 1,8 miliar dari nilai proyek yang diterima kliennya sebesar Rp 18,4 miliar.
"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek," kata Sudarma.
Ia mengatakan, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyelidikan setelah kliennya tidak menyanggupi permintaan oknum Polisi tersebut dalam empat hari. Hingga akhirnya, Leviana Adriningtyas ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor S.Pg/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus Polda Bali, tertanggal 16 November 2023.
Sudarma mengatakan penetapan tersangka ini membuat kondisi kejiwaan kliennya terganggu hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Ubud, Gianyar, Bali, pada Minggu (19/11/2023).
Akibat peristiwa itu, Leviana Adriningtyas harus menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Mirisnya, pada Kamis (30/12/2023), Leviana Adriningtyas langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Padahal, saat itu Leviana Adriningtyas masih dalam tahap pemulihan dan masih dalam proses rawat jalan.
"Pertanyaan kami, dari belasan penambang yang ada di Buleleng itu kenapa hanya satu. Padahal klien kami mendapatkan predikat sebagai pembayar wajib pajak terbaik nomor 3 atas kegiatan yang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali nyatakan ilegal," kata dia. (tribun)
Editor : Syaiful Anwar