Polsek Pesantren Ringkus Karyawan Curi Barang Perusahaan Diduga Ketagihan Judi Online

Reporter : -
Polsek Pesantren Ringkus Karyawan Curi Barang Perusahaan Diduga Ketagihan Judi Online
Eko S.W (baju oranye)
advertorial

Polsek Pesantren berhasil meringkus Eko S.W. (32 tahun), warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diringkus Polisi pada Senin (25/12/2023). Pria tersebut melakukan pencurian barang milik perusahaan roti tempatnya bekerja. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 79 juta.

Kapolsek Pesantren, Kompol Sugianto melalui Kanitreskrim Polsek Pesantren, Iptu Dodik Wargo Harigoyo menerangkan, aksi Eko telah dilakukan sejak Oktober 2023.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp.100 Ribu, Dua Bocah Usia SMP Tertangkap Mencuri Jajanan

“Hasil penjualan barang curian itu untuk slot (judi online) dan pinjol,” jelas Iptu Dodik.

Sebenarnya, korban telah menyadari namun belum mengambil tindakan. Ternyata, semakin lama semakin parah.

“Tersangka ini orang kepercayaan korban. Sering diminta untuk sopirin juga,” lanjut pria yang akrab disapa Dodik itu.

Baca Juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur

Modus Eko adalah menjual barang curian secara online. Kemudian transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

“Tersangka juga membuat order roti sendiri. Barangnya dikirim tetapi uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung Dodik.

Baca Juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

Penangkapan terhadap Eko terjadi di Jalan Sultan Agung Nomor 12 – C Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti palu, kunci ring ukuran 12, kunci pas ukuran 16/17, kunci ring ukuran 20/22, handphone Samsung tipe M20, dan dua buah mur dan bautnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ins)

Editor : Syaiful Anwar